Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Sag ELY SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELY SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan pemohon,
2.   Menyatakan dan menetapkan Pemohon Nyonya ELY SUSANTI sebagai Wali dari AURELIA PUTRI AZHURA dan      ZANETA HUMAIRA HARDIAN, untuk memberikan persetujuan dalam transaksi jual beli bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01503/Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang terdaftar atas nama ELY SUSANTI,
3.   Membebankan kepada Pemohon membayar biaya sidang ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak