Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor 4841-01-001585-10-4 tanggal 20 Juni 2011
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 55.507.250,- (lima puluh lima juta lima ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1.011 a.n PIRIN, yang terletak di Jalan Raya Blok PTPN XIII Kembayan Dusun Kelompu Kelurahan Kelompu Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat dan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 862 a.n PAULUS PIRIN, yang terletak di Jalan Raya Tanjung - Entikong Kembayan Dusun Sanjan Emberas Kelurahan Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 1.011 a.n PIRIN, yang terletak di Jalan Raya Blok PTPN XIII Kembayan Dusun Kelompu Kelurahan Kelompu Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat dan SERTIFIKAT HAK MILIK No. 862 a.n PAULUS PIRIN, yang terletak di Jalan Raya Tanjung - Entikong Kembayan Dusun Sanjan Emberas Kelurahan Pandan Sembuat Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|