Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Sag Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/O.1.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 10.00 wib Saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengirim WhatsApp kepada Terdakwa “kalau kamu mau ngambil, ada aku tinggal di Begadang Sosok” tetapi tidak Terdakwa jawab karena Terdakwa sedang bekerja memanen buah kelapa sawit milik orang tua Terdakwa. Setelah selesai memanen buah kelapa sawit, sekira jam 18.30 wib Terdakwa menghubungi Saksi MUS lewat WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa akan mengambil barang tersebut. Kemudian, dijawab Saksi MUS “barangnya ada di samping WC Begadang Dua (tempat biasanya)”. Selanjutnya, Terdakwa pergi ke warung makan Begadang Dua yang berada di Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau untuk mengambil narkotika jenis shabu milik Saksi MUS yang disimpan di samping WC Begadang Dua, setelah Terdakwa ambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 3 gram yang dibungkus dalam plastik bening berklip, Terdakwa menghubungi Saksi MUS lewat WhatsApp ”sudah ketemu barangnya, ini kebanyakan” yang kemudian djawab oleh Saksi MUS dengan meminta agar narkotika tersebut dibawa ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Puluntan Desa Kebadu Kec. Balai Kab. Sanggau. Setelah sampai dirumah Saksi MUS, Terdakwa diajak Saksi MUS ke gudang yang ada dirumahnya, lalu Saksi MUS memberi narkotika jenis shabu miliknya untuk dikonsumsi secara bersama-sama. Pada saat kami sedang mengkonsumsi atau mengggunakan narkotika jenis shabu, Terdakwa ada mengembalikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat ± 3 gram yang dibungkus dalam plastik bening berklip kepada Saksi MUS yang Terdakwa ambil disamping warung makan Begadang Dua, akan tetapi Saksi MUS menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip tersebut Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam; - Setelah tersangka dan saksi selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Saksi MUS, selanjutnya Terdakwa main judi online (Slot) di handphone Terdakwa sampai petugas kepolisian datang melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap Terdakwa bersama Saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS dirumahnya, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi, serta melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip seberat ± 3 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas bertuliskan Elizabeth warna abu-abu ditemukan oleh petugas kepolisian di badan Terdakwa; - Bahwa Terdakwa pernah membayar uang sebesar Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS, atas pembelian narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 dan Terdakwa masih ada hutang uang pembayaran pembelian shabu kepada Saksi MUS. Terdakwa juga pernah membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat per satu paketnya ± ½ gram kepada Saksi MUS dan sudah Terdakwa bayar sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), akan tetapi Terdakwa sudah lupa kapan atau waktu pembelian narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip seberat ± 3 gram yang Terdakwa beli pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 belum Terdakwa bayar. Maksud dan tujuan Terdakwa menerima, membeli, menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip seberat ± 3 gram adalah untuk terdakwa jual kepada pembeli atau orang yang biasa meminta bagi kepada terdakwa dan untuk terdakwa konsumsi sendiri; - Bahwa Terdakwa sudah enam kali membeli narkotika jenis shabu kepada Saksi MUS sejak awal bulan April 2024 dan baru satu kali Terdakwa membantu menjual narkotika jenis shabu milik Saksi MUS. Selama menguasai narkotika jenis shabu, Terdakwa menjual barang tersebut tapi tidak kepada setiap orang (umum) melainkan kepada orang-orang tertentu saja seperti kepada sdra. EKO (DPO) yang ia kenal karena sama-sama berdomisili di Desa Suka Mulya Kec. Parindu Kab. Sanggau, akan tetapi Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan sdra. EKO (DPO). Sdra. EKO (DPO) adalah orang yang biasa membeli atau meminta bagi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan sudah tiga kali sdra. EKO membeli narkotika kepada Terdakwa. Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu milik Terdakwa, biasanya calon pembeli langsung datang menemui Terdakwa selanjutnya jika Terdakwa masih ada menyimpan bahan shabu baru terdakwa berikan kepada pembeli, dan shabu tersebut Terdakwa jual sesuai dengan harga shabu yang terdakwa beli atau dapatkan dari bos Terdakwa. Dari menjadi perantara atau menjual narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan hanya bisa mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu dengan gratis dari saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als. MUS. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 98/10871.00/2024 dengan lampiran hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,82 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0043/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 bahwa barang bukti dengan Nomor : 0032/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1326 gram yang disita dari IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang untuk membeli, menyerahkan, menjual, memiliki serta menguasai 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 23.00 WIB Saksi SUFRIYADI, S.H. dan Saksi FAISAL TANJUNG yang merupakan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa IMAM MUJADI Als DIDI dan Saksi RUCHIN CHAMID MUSTOFA Als MUS Bin CHAMIDUN (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di gudang rumah Saksi MUS yang beralamat di Dusun Puluntan, Desa Kebadu, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Penggrebekan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi JAIMIN dan Saksi BERNABAS AHIM. Pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi MUS tersebut, Saksi FAISAL TANJUNG dan Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H., melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip, 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna ungu dan 1 (satu) buah tas bertuliskan Elizabeth warna abu-abu di badan Terdakwa. Bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip adalah milik Saksi MUS yang mau dibeli oleh Terdakwa. Kemudian, Saksi MUS menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip tersebut Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) unit handphone merk Nokia model TA-1192 warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUS beserta barang bukti dibawa oleh Saksi FAISAL TANJUNG, Saksi IRWAN SUFRIYADI, S.H dan petugas kepolisian lainnya ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 98/10871.00/2024 dengan lampiran hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sanggau pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 bahwa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,82 gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 0043/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024 bahwa barang bukti dengan Nomor : 0032/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1326 gram yang disita dari IMAM MUJADI Als DIDI Bin SURYADI adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang untuk membeli, menyerahkan, menjual, memiliki serta menguasai 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya