Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. MULYADI alias MUL Bin NGADIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI alias MUL Bin NGADIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MULYADI Als MUL BIN NGADIMIN pada hari jum’at tanggal 22 Bulan  Maret Tahun 2024, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman masjid Al-Muhajirin Jalan raya kembayan dusun cinta beringin desa sebongkuh Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bermula pada hari jum’at tanggal 22 Bulan  Maret Tahun 2024, sekira pukul 15.30 WIB saksi NOVIAN Als WAK BIN BUJANG HAJIBI (Alm) (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan di balai karangan III kec. Sekayam Kab Sanggau dengan maksud untuk menyuruh terdakwa menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U kemudian saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) berkata kepada terdakwa “MUL KAU TAWARKAN MOTOR INI” kemudian terdakwa menjawab “BERAPA HARGANYA?” lalu saksi  Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) menjawab “LIMA JUTA”, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) “ADA STNK TIDAK” lalu dijawab oleh saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) “ADA”, kemudian saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) memberikan 1 (satu) buah STNK motor Vega miliknya, lalu terdakwa langsung melakukan pengecekan terhadap nomor mesin sepeda motor merek N-max warna abu-abu tersebut untuk mencocokkan dengan STNK yang diberikan oleh saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm). Setelah terdakwa melakukan pengecekan, terdakwa menemukan perbedaan antara nomor mesin yang ada di STNK dengan nomor mesin di sepeda motor merk N-Max warna abu-abu tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada terdakwa “IAN KOK BEDA INI NOMOR MESIN DI STNK” lalu saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) menjawab “INI MOTOR CURIAN, SUDAH LANGSUNG BERANGKAT”, selanjutnya terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada sdra CONI (DPO) yang beralamatkan di Dusun Gerama Jaya Kel/Desa Nekan Kec. Entikong Kab. Sanggau. Sebelumnya terdakwa telah menghubungi sdr Coni (DPO) terlebih dahulu dan berkata “NI INI ADA MOTOR, MOTOR NMAX 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu sdra Coni (DPO) menjawab “BOLEH BAWALAH KE KAMPUNG”. Kemudian sekira pukul 17.30 terdakwa sampai dirumah sdra Coni (DPO) yang beralamatkan di Dusun Gerama Jaya Kel/Desa Nekan Kec. Entikong Kab. Sanggau dan langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U, kemudian sdra Coni (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa.
  • Kemudian setelah terdakwa menerima uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dari sdra Coni (DPO), terdakwa minta diantarkan pulang kerumah terdakwa oleh sdra Coni (DPO) yang beralamatkan di balai karangan III kec. Sekayam Kab Sanggau. Lalu sekira pukul 18.20 Wib terdakwa sampai dirumahnya dan sdra Coni (DPO) langsung pulang kerumahnya. Pada saat itu saksi Novian Als Wak Bin Bujang Hajibi (Alm) masih menunggu dirumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Merk N-Max warna abu-abu dengan nomor polisi KB 5639 U, dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Ketika terdakwa menjualkan motor yang di bawa oleh saksi  NOVIAN kepada Sdra Coni (DPO), pada saat itu kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen surat menyurat kendaraan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, sehingga patut diduga bahwa motor tersebut diperoleh dari kejahatan.

-------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als MUL BIN NGADIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya