Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. LORENSIUS RUDIAWAN Als ABEI anak dari TJHANG AYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LORENSIUS RUDIAWAN Als ABEI anak dari TJHANG AYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Parindu – Bonti Desa Pusat Damai Kec. parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdra Jarot dan berkata “KAU SEKARANG TEMUI AKU DIJALAN KAMPUNG BALI KEC. PARINDU KAB. SANGGAU YA KALAU MAU AMBIL BAHAN” kemudian dijawab oleh terdakwa “AKU AMBIL 3G (TIGA GRAM) YA TAPI AKU BAYAR Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) DULU SISANYA SEPERTI BIASA KALAU BAHAN SUDAH LAKU SEMUA BARU AKU SETOR” lalu dijawab oleh sdra JAROT “OKE”, selanjutnya terdakwa pergi menuju kampung bali kec. Parindu Kab. Sanggau, lalu setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan sdra JAROT, kemudian sdra Jarot memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan berkata kepada terdakwa “ INI BAHAN SEBANYAK 3,50g (tiga koma lima nol) YA BERARTI TOTAL UANGNYA SEBANYAK Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)” lalu dijawab oleh terdakwa “OKE TAPI AKU BAYAR Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) DULU YA” kemudian sdra Jarot menjawab “OKE”, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdra Jarot, lalu sdra Jarot pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya yang beralamatkan di Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau.
  • Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sampai dirumahnya, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari sdra Jarot tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 16.18 Wib sdra Hery Als Alau menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan sdra Hery Als Alau bersepakat untuk bertemu di jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berklip kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok merek Dunhill warna hitam dan diletakkan di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah jaket merek cokers store warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pergi menuju jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau menggunakan sepeda motor merk Yamaha Rxs warna hitam untuk bertemu dengan sdra Hery Als Alau, lalu sesampainya terdakwa di jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau sekira pukul 17.00 wib terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa yang kemudian dari hasil penggeledahan terhadap diri terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sahabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berklip yang terdapat didalam sebuah bungkus rokok merek dunhill warna hitam yang berada di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa , 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik bening berklip  yang ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam saku sebelah kiri jaket merek cokers store warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y16 warna hitam berikut simcard 082251588519 dan 081545304619 yang ditemukan oleh petugas kepolisian didalam saku sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RXS warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka 3WL-001564, nomor mesin 3HB178783 dan nomor registrasi KB 2186 V beserta STNK, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 104/10871.00/2024, tanggal 16 Mei 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung yang menerangkan bahwa : 3 (tiga) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,22 g (tiga koma dua dua gram).---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Subbid Narkobafor Bidlabfor Polda Kalbar terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laporan Pengujian NO. LAB : 0050/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (paket) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

---------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Parindu – Bonti Desa Pusat Damai Kec. parindu Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berhak mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdra Jarot dan berkata “KAU SEKARANG TEMUI AKU DIJALAN KAMPUNG BALI KEC. PARINDU KAB. SANGGAU YA KALAU MAU AMBIL BAHAN” kemudian dijawab oleh terdakwa “AKU AMBIL 3G (TIGA GRAM) YA TAPI AKU BAYAR Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) DULU SISANYA SEPERTI BIASA KALAU BAHAN SUDAH LAKU SEMUA BARU AKU SETOR” lalu dijawab oleh sdra JAROT “OKE”, selanjutnya terdakwa pergi menuju kampung bali kec. Parindu Kab. Sanggau, lalu setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan sdra JAROT, kemudian sdra Jarot memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan berkata kepada terdakwa “ INI BAHAN SEBANYAK 3,50g (tiga koma lima nol) YA BERARTI TOTAL UANGNYA SEBANYAK Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)” lalu dijawab oleh terdakwa “OKE TAPI AKU BAYAR Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) DULU YA” kemudian sdra Jarot menjawab “OKE”, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdra Jarot, lalu sdra Jarot pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya yang beralamatkan di Desa Pusat Damai Kec. Parindu Kab. Sanggau.
  • Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sampai dirumahnya, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari sdra Jarot tersebut menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 16.18 Wib sdra Hery Als Alau menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan sdra Hery Als Alau bersepakat untuk bertemu di jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berklip kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok merek Dunhill warna hitam dan diletakkan di dalam saku belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah jaket merek cokers store warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pergi menuju jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau menggunakan sepeda motor merk Yamaha Rxs warna hitam untuk bertemu dengan sdra Hery Als Alau, lalu sesampainya terdakwa di jalan raya Parindu - Bonti Desa pusat damai kec. parindu Kab. Sanggau sekira pukul 17.00 wib terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa yang kemudian dari hasil penggeledahan terhadap diri terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sahabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berklip yang terdapat didalam sebuah bungkus rokok merek dunhill warna hitam yang berada di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa , 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik bening berklip  yang ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam saku sebelah kiri jaket merek cokers store warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek vivo Y16 warna hitam berikut simcard 082251588519 dan 081545304619 yang ditemukan oleh petugas kepolisian didalam saku sebelah kanan celana terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RXS warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka 3WL-001564, nomor mesin 3HB178783 dan nomor registrasi KB 2186 V beserta STNK, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sanggau untuk di proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 104/10871.00/2024, tanggal 16 Mei 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung yang menerangkan bahwa : 3 (tiga) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 3,22 g (tiga koma dua dua gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium oleh Subbid Narkobafor Bidlabfor Polda Kalbar terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laporan Pengujian NO. LAB : 0050/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024, dengan kesimpulan Metamfetamin :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (paket) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu)  tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa Lorensius Rudiawan Als Abei anak dari Tjah Ayung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya