Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Sag M.T SIHALOHO LINDA Anak dari LATEM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/7/II/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M.T SIHALOHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA Anak dari LATEM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “ Perusakan Ringan “ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira Jam 08.00 Wib Ling. Embaong Rt/Rw. 019/007 Kel. Bunut Kec. Kapuas Kab. Sanggau,  yang bermula Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira jam 05.00 wib Sdra. PANUS berangkat dari pontianak menuju dirumah Sdra. PANUS yang beralamat Lingkungan Embaong, Rt/Rw : 019/007, Kel. Bunut Kec. Kapuas, Kab. Sanggau kemudian setelah tiba dirumah pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 07.00 wib Sdra. PANUS menghubungi Sdr. ANES untuk membantu Sdra. PANUS memanen buah kelapa sawit milik Sdra. PANUS yang berada di area perkarangan rumah Sdra. PANUS, sekira jam 08.00 wib pada saat Sdra. PANUS bersama dengan Sdr. ANES sedang memanen buah kelapa sawit milik Sdra. PANUS, Sdra. PANUS bersama dengan Sdr. ANES melihat tanam tumbuh Coklat / Kakao sebanyak 5 (lima) batang telah di rusak dengan cara di tebang, atas kejadian tersebut Sdra. PANUS mengalami kerugian sekitar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari rabu tanggal 15 Februari 2023 Sdra. PANUS melaporkan ke Polsek Kapuas guna Proses lebih lanjut.
 

Pihak Dipublikasikan Ya