Dakwaan |
Tindak Pidana “ Pencurian Ringan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Letarai Jaya, Afdeling IV Perumahan karyawan, Dusun Lintang Pelaman, Desa Lintang Pelaman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh Tersangka DERI MAWARDI Bin SAPARUDIN. Bahwa tersangka diduga melakukan pencurian 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter milik PT. Lestari Jaya. Kemudian terhadap 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter tersebut tersangka jual kepada saksi ADI dengan harga Rp 500.000,-. Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter milik PT. Lestari Jaya akan saudara gunakan untuk biaya perjalanan pulang kampung. Akibat kejadian tersebut PT. Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polres Sanggau. |