Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Sag ENDI HARISMATO DERRY MAWARDY Bin SAPARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/127/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ENDI HARISMATO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERRY MAWARDY Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “ Pencurian Ringan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Letarai Jaya, Afdeling IV Perumahan karyawan, Dusun Lintang Pelaman, Desa Lintang Pelaman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh Tersangka DERI MAWARDI Bin SAPARUDIN. Bahwa tersangka diduga melakukan pencurian 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter milik PT. Lestari Jaya. Kemudian terhadap 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter tersebut tersangka jual kepada saksi ADI dengan harga Rp 500.000,-. Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) tong air merek Filtra warna jingga kapasitas 850 Liter milik PT. Lestari Jaya akan saudara gunakan untuk biaya perjalanan pulang kampung. Akibat kejadian tersebut PT. Lestari Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polres Sanggau.

Pihak Dipublikasikan Ya