Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2024/PN Sag | BUDI KURNIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2024/PN Sag | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penambahan nama bahwa :
Anak kesatu laki-laki dari pasangan Suami Istri BUDI KURNIAWAN dengan IRA MARIANA MENJADI
Anak kesatu laki-laki dari pasangan Suami Istri BUDI KURNIAWAN dengan IRA MARIANA 3. Memerintahkan pula kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau untuk melakukan pencatatan atas Perbaikan Penambahan Nama dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonan. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |