Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Ayah LIONG TIE BUN,ibu FAM SIUW DJIN, nama anak LIONG KHIAN FA, Kembayan, 28/12/1956) pada akta kelahiran Pemohon Petikan No. 218/L/1957dari LIONG KHIAN FA menjadi SUKIANTO;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sanggau;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|