Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Sag Andre Orlando Siahaan, S.H. MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andre Orlando Siahaan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah Saksi SUNARDI yang beralamatkan di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pk. 01.00 wib terdakwa tiba di halaman masjid Jami, Kampung Beting. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. SURYA (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) lewat telepon dan mengatakan “Saya sudah sampai di tempat parkiran“, dijawab sdra. SURYA “Iya, tunggu di situ, nanti ada orang yang jemput kalian“, kemudian datang sdra. SURYA mengendarai sepeda motornya menjemput terdakwa dan sdra. YOGA (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) yang berada di halaman masjid Jami, Kampung Beting. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdra. SURYA yang berada di Kampung Beting Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur Kotamadya Pontianak, setelah tiba di rumah sdra. SURYA langsung terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “Mana uangmu seratus, kita ngambil dua ratus, kita seratus seorang“, selanjutnya sdra. YOGA memberi uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa bilang kepada sdra. SURYA “Mau ambil dua ratus untuk tarik di sini“ sambil terdakwa serahkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. SURYA, selanjutnya sdra. SURYA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- beserta alat hisap shabu (bong) kepada terdakwa, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- terdakwa dan sdra. YOGA konsumsi secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi shabu sekitar pk. 08.00 wib sdra. YOGA pergi dari rumah sdra. SURYA untuk bekerja kembali menjemput para penumpang yang akan menumpang mobil Taksi yang dikemudikan oleh sdra. YOGA;-------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pk. 10.00 wib sdra. YOGA menghubungi terdakwa lewat telepon “Boy, ini ada duit sepuluh juta, kamu mau bawa barang (shabu) kah ke Balai Karangan? Sampai di Balai Karangan ada orang yang mau beli semua barang itu“, terdakwa jawab “Iya“, dijawab sdra. YOGA “Kalau kamu mau, nanti langsung saya kirim duitnya“, terdakwa jawab “Iya, kirimlah duitnya“. Sekitar pk. 12.00 wib sdra. YOGA ada mengirim uang sebesar Rp.9.700.000,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi ”DANA” milik terdakwa, selanjutnya sdra. YOGA menghubungi terdakwa lewat telepon dan mengatakan “Duit sudah masuk, sudah saya kirim“, terdakwa jawab “Iya, sudah masuk“, kemudian terdakwa pergi ke Alfamart di dekat Kampung Beting untuk mengambil uang kiriman dari sdra. YOGA sebesar Rp.9.700.000,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdra. SURYA dan terdakwa berikan uang sebesar Rp.9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. SURYA, kemudian sdra. SURYA menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji untuk diserahkan kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji dari sdra. SURYA kemudian terdakwa pulang ke Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau dengan menumpang mobil Taksi (umum). Sekitar pk. 22.00 wib terdakwa sampai di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Bakai I RT. 002 Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. YOGA lewat telepon “Saya sudah sampai, kita ketemu dimana?“, dijawab sdra. YOGA “Kita ketemu di rumah sdra. SUNARDI“, terdakwa jawab “Iya, tunggu di sana, saya otw“, setelah terdakwa ketemu dengan sdra. YOGA di rumah sdra. SUNARDI yang beralamatkan di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa bersama sdra. YOGA masuk ke dalam kamar tidur, langsung narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. SURYA ada sedikit terdakwa ambil untuk dikonsumsi secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji tersebut, terdakwa bagi (pecah) menjadi 2 (dua) paket shabu. Sekitar pk. 23.30 wib sdra. YOGA menerima telepon dari temannya yang tidak terdakwa kenal dengan maksud mau membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram/ji, selanjutnya sdra. YOGA membagi narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji untuk dijual kepada temannya, kemudian sdra. YOGA melakukan transaksi jual beli 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji dengan kawannya di teras rumah Saksi SUNARDI. Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2024 sekitar pk. 14.00 wib sdra. NDUT ada menghubungi terdakwa lewat telepon “Boy ada barangkah? Saya mau belanja“, terdakwa jawab “Ada, punya kawan saya harganya satu ji sembilan ratus ribu rupiah“, dijawab sdra. NDUT “Nanti kita ketemu dimana?“, terdakwa jawab “Di Indomaret Suban“, dijawab sdra. NDUT “Oke, otw“.  Selanjutnya terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “Ada kawan saya, mau beli satu ji“, langsung sdra. YOGA menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke Indomaret yang berada di Dsn. Suban untuk menemui sdra. NDUT, setelah terdakwa bertemu dengan sdra. NDUT di depan Indomaret langsung terdakwa serahkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada sdra. NDUT dan sdra. NDUT memberi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa balik lagi menemui sdra. YOGA yang berada di rumah Saksi SUNARDI dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tersebut terdakwa serahkan kepada sdra. YOGA. Sekitar pk. 15.00 wib sdra. BIMA ada menghubungi terdakwa lewat telepon “Ada barangkah kau?“, terdakwa jawab “Ada“, dijawab sdra. BIMA “Kamu ada dimana?“, terdakwa jawab “Saya ada di rumah SUNARDI“, langsung sdra. BIMA pergi ke rumah Saksi SUNARDI untuk menemui terdakwa, setelah mereka bertemu di rumah Saksi SUNARDI selanjutnya sdra. BIMA bilang kepada terdakwa “Saya mau belanja satu karung“, lalu terdakwa sampaikan kepada sdra. YOGA “Ada kawan saya, mau belanja satu karung“, langsung sdra. YOGA memberi 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada terdakwa, kemudian 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji tersebut terdakwa serahkan kepada sdra. BIMA, langsung sdra. BIMA bilang kepada terdakwa “Berapa harganya?“, terdakwa jawab “Sembilan ratus ribu“, selanjutnya sdra. BIMA menyerahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan uang tersebut langsung terdakwa serahkan kepada sdra. YOGA, kemudian sdra. BIMA pergi (pulang). Sampai pk. 15.30 wib terdakwa bersama sdra. YOGA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 12 gram/ji kepada pembeli dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dipegang (disimpan) oleh sdra. YOGA. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa sendirian untuk istirahat, pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa, tiba-tiba Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI (dilakukan penuntutan terpisah) ada menghubungi terdakwa lewat telepon dan mengatakan “Kamu mau ngasih harga satu ji berapa?“, terdakwa jawab “Saya langsung ke rumahmu saja“, kemudian terdakwa pergi menemui sdra. YOGA di rumah Saksi SUNARDI terlebih dahulu, langsung terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “YOGA, ini ada kawan saya mau belanja, tapi ini belanjanya sekali banyak“, selanjutnya sdra. YOGA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+)  12 gram/ji kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi sendirian ke rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI yang berada di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI dan Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di belakang rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, langsung Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI bilang kepada terdakwa “Ini berapa kamu mau ngasih satu ji, tujuh ratus kah?“, terdakwa jawab “Janganlah tujuh ratus, tujuh ratus dua lima jak“, dijawab Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Iya, timbang dulu“, selanjutnya terdakwa timbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. YOGA dengan menggunakan timbangan digital milik Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI yaitu lebih kurang (+) 12,49 gram. Setelah itu terdakwa total (jumlahkan) berapa Saksi YUDI  CAHYADI Als YUDI harus membayar narkotika jenis shabu tersebut, yaitu sebesar Rp.9.425.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa terima uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, selanjutnya Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) bilang kepada Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Ini barang disimpan dimana?“, dijawab Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Kau yang pegang, kau yang simpan“,  langsung 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 12,49 gram tersebut diambil oleh Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm), selanjutnya terdakwa pergi (pulang) untuk menemui sdra. YOGA yang berada di rumah Saksi SUNARDI. Setelah terdakwa bertemu dengan sdra. YOGA langsung terdakwa serahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada sdra. YOGA sambil bilang “Ini uang satu juta dikasih si YUDI, kawan saya sebagai DP pembelian shabu. Saya minta dua ratus ribu untuk membelikan mainan anak saya“, dijawab sdra. YOGA “Iya“. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pk. 20.00 wib sdra. PEROL menghubungi terdakwa lewat telepon “Kau ada barang kah?“, terdakwa jawab “Ada, tunggu saya ambilkan sama kawan“, dijawab sdra. PEROL “Nanti saya tunggu kamu di dekat rumahmu“, langsung terdakwa pergi ke rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI. Setelah tiba di rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan langsung terdakwa bilang kepada Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Bacok, saya minta bahan satu ji karena ada kawan mau beli“, selanjutnya Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+)  1 gram/ji kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji dari Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) langsung terdakwa bilang kepada Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Bilang sama Yudi potong dengan duit yang sisa pembayaran shabu yang tadi sore“, dijawab Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Iya, nanti saya bilang kepada Yudi“. Kemudian terdakwa pergi menemui sdra. PEROL yang sudah menunggu di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada sdra. PEROL dan sdra. PEROL bilang kepada terdakwa “Berapa duitnya?“, terdakwa jawab “Sembilan ratus“, langsung sdra. PEROL memberi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Sekitar pk. 21.00 wib sdra. YOGA bersama temannya datang ke rumah terdakwa dengan tujuan meminta uang pembayaran penjualan shabu. Selanjutnya terdakwa temui sdra. YOGA di depan rumah terdakwa dan langsung terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. YOGA, kemudian sdra. YOGA pergi dari rumah terdakwa. Sekitar pk. 23.00 wib terdakwa pergi ke rumah Saksi SUNARDI untuk main (santai) sampai terdakwa ketiduran di rumah Saksi SUNARDI. Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pk. 04.00 wib datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah Saksi SUNARDI dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip ditemukan oleh petugas kepolisian di saku baju kaos merk CSD91 warna putih abu-abu yang terdakwa pakai pada saat penangkapan,  kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo model 1603 warna putih-rose gold ditemukan oleh petugas Kepolisian di genggaman tangan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI yang berwenang dalam hal perbuatannya yang diduga telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu tersebut;---

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel                        :           0009/2024/NF

     I. Pemerian                                  :           Kkristal warna putih

     II.           Hasil pemeriksaan        :           (+) Positip Metamfetamina

     III.         Kesimpulan                  :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina.

     IV.          Keterangan                   :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Atau

 

Kedua :

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah Saksi SUNARDI yang beralamatkan di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------

--------Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pk. 01.00 wib terdakwa tiba di halaman masjid Jami, Kampung Beting. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. SURYA (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) lewat telepon dan mengatakan “Saya sudah sampai di tempat parkiran“, dijawab sdra. SURYA “Iya, tunggu di situ, nanti ada orang yang jemput kalian“, kemudian datang sdra. SURYA mengendarai sepeda motornya menjemput terdakwa dan sdra. YOGA (yang masuk dalam Surat Perintah Pencarian Orang) yang berada di halaman masjid Jami, Kampung Beting. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdra. SURYA yang berada di Kampung Beting Tanjung Raya Kec. Pontianak Timur Kotamadya Pontianak, setelah tiba di rumah sdra. SURYA langsung terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “Mana uangmu seratus, kita ngambil dua ratus, kita seratus seorang“, selanjutnya sdra. YOGA memberi uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa bilang kepada sdra. SURYA “Mau ambil dua ratus untuk tarik di sini“ sambil terdakwa serahkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. SURYA, selanjutnya sdra. SURYA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- beserta alat hisap shabu (bong) kepada terdakwa, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- terdakwa dan sdra. YOGA konsumsi secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi shabu sekitar pk. 08.00 wib sdra. YOGA pergi dari rumah sdra. SURYA untuk bekerja kembali menjemput para penumpang yang akan menumpang mobil Taksi yang dikemudikan oleh sdra. YOGA;-------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pk. 10.00 wib sdra. YOGA menghubungi terdakwa lewat telepon “Boy, ini ada duit sepuluh juta, kamu mau bawa barang (shabu) kah ke Balai Karangan? Sampai di Balai Karangan ada orang yang mau beli semua barang itu“, terdakwa jawab “Iya“, dijawab sdra. YOGA “Kalau kamu mau, nanti langsung saya kirim duitnya“, terdakwa jawab “Iya, kirimlah duitnya“. Sekitar pk. 12.00 wib sdra. YOGA ada mengirim uang sebesar Rp.9.700.000,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi ”DANA” milik terdakwa, selanjutnya sdra. YOGA menghubungi terdakwa lewat telepon dan mengatakan “Duit sudah masuk, sudah saya kirim“, terdakwa jawab “Iya, sudah masuk“, kemudian terdakwa pergi ke Alfamart di dekat Kampung Beting untuk mengambil uang kiriman dari sdra. YOGA sebesar Rp.9.700.000,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdra. SURYA dan terdakwa berikan uang sebesar Rp.9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. SURYA, kemudian sdra. SURYA menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji untuk diserahkan kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji dari sdra. SURYA kemudian terdakwa pulang ke Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau dengan menumpang mobil Taksi (umum). Sekitar pk. 22.00 wib terdakwa sampai di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Bakai I RT. 002 Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa menghubungi sdra. YOGA lewat telepon “Saya sudah sampai, kita ketemu dimana?“, dijawab sdra. YOGA “Kita ketemu di rumah sdra. SUNARDI“, terdakwa jawab “Iya, tunggu di sana, saya otw“, setelah terdakwa ketemu dengan sdra. YOGA di rumah sdra. SUNARDI yang beralamatkan di Dsn. Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa bersama sdra. YOGA masuk ke dalam kamar tidur, langsung narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. SURYA ada sedikit terdakwa ambil untuk dikonsumsi secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram/ji tersebut, terdakwa bagi (pecah) menjadi 2 (dua) paket shabu. Sekitar pk. 23.30 wib sdra. YOGA menerima telepon dari temannya yang tidak terdakwa kenal dengan maksud mau membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram/ji, selanjutnya sdra. YOGA membagi narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji untuk dijual kepada temannya, kemudian sdra. YOGA melakukan transaksi jual beli 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji dengan kawannya di teras rumah Saksi SUNARDI. Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2024 sekitar pk. 14.00 wib sdra. NDUT ada menghubungi terdakwa lewat telepon “Boy ada barangkah? Saya mau belanja“, terdakwa jawab “Ada, punya kawan saya harganya satu ji sembilan ratus ribu rupiah“, dijawab sdra. NDUT “Nanti kita ketemu dimana?“, terdakwa jawab “Di Indomaret Suban“, dijawab sdra. NDUT “Oke, otw“.  Selanjutnya terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “Ada kawan saya, mau beli satu ji“, langsung sdra. YOGA menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke Indomaret yang berada di Dsn. Suban untuk menemui sdra. NDUT, setelah terdakwa bertemu dengan sdra. NDUT di depan Indomaret langsung terdakwa serahkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada sdra. NDUT dan sdra. NDUT memberi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa balik lagi menemui sdra. YOGA yang berada di rumah Saksi SUNARDI dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tersebut terdakwa serahkan kepada sdra. YOGA. Sekitar pk. 15.00 wib sdra. BIMA ada menghubungi terdakwa lewat telepon “Ada barangkah kau?“, terdakwa jawab “Ada“, dijawab sdra. BIMA “Kamu ada dimana?“, terdakwa jawab “Saya ada di rumah SUNARDI“, langsung sdra. BIMA pergi ke rumah Saksi SUNARDI untuk menemui terdakwa, setelah mereka bertemu di rumah Saksi SUNARDI selanjutnya sdra. BIMA bilang kepada terdakwa “Saya mau belanja satu karung“, lalu terdakwa sampaikan kepada sdra. YOGA “Ada kawan saya, mau belanja satu karung“, langsung sdra. YOGA memberi 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada terdakwa, kemudian 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji tersebut terdakwa serahkan kepada sdra. BIMA, langsung sdra. BIMA bilang kepada terdakwa “Berapa harganya?“, terdakwa jawab “Sembilan ratus ribu“, selanjutnya sdra. BIMA menyerahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dan uang tersebut langsung terdakwa serahkan kepada sdra. YOGA, kemudian sdra. BIMA pergi (pulang). Sampai pk. 15.30 wib terdakwa bersama sdra. YOGA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 12 gram/ji kepada pembeli dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dipegang (disimpan) oleh sdra. YOGA. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa sendirian untuk istirahat, pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa, tiba-tiba Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI Bin SYAHBANI (dilakukan penuntutan terpisah) ada menghubungi terdakwa lewat telepon dan mengatakan “Kamu mau ngasih harga satu ji berapa?“, terdakwa jawab “Saya langsung ke rumahmu saja“, kemudian terdakwa pergi menemui sdra. YOGA di rumah Saksi SUNARDI terlebih dahulu, langsung terdakwa bilang kepada sdra. YOGA “YOGA, ini ada kawan saya mau belanja, tapi ini belanjanya sekali banyak“, selanjutnya sdra. YOGA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+)  12 gram/ji kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi sendirian ke rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI yang berada di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI dan Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) di belakang rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, langsung Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI bilang kepada terdakwa “Ini berapa kamu mau ngasih satu ji, tujuh ratus kah?“, terdakwa jawab “Janganlah tujuh ratus, tujuh ratus dua lima jak“, dijawab Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Iya, timbang dulu“, selanjutnya terdakwa timbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari sdra. YOGA dengan menggunakan timbangan digital milik Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI yaitu lebih kurang (+) 12,49 gram. Setelah itu terdakwa total (jumlahkan) berapa Saksi YUDI  CAHYADI Als YUDI harus membayar narkotika jenis shabu tersebut, yaitu sebesar Rp.9.425.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI baru membayar uang muka (DP) sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa terima uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, selanjutnya Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) bilang kepada Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Ini barang disimpan dimana?“, dijawab Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI “Kau yang pegang, kau yang simpan“,  langsung 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 12,49 gram tersebut diambil oleh Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm), selanjutnya terdakwa pergi (pulang) untuk menemui sdra. YOGA yang berada di rumah Saksi SUNARDI. Setelah terdakwa bertemu dengan sdra. YOGA langsung terdakwa serahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada sdra. YOGA sambil bilang “Ini uang satu juta dikasih si YUDI, kawan saya sebagai DP pembelian shabu. Saya minta dua ratus ribu untuk membelikan mainan anak saya“, dijawab sdra. YOGA “Iya“. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pk. 20.00 wib sdra. PEROL menghubungi terdakwa lewat telepon “Kau ada barang kah?“, terdakwa jawab “Ada, tunggu saya ambilkan sama kawan“, dijawab sdra. PEROL “Nanti saya tunggu kamu di dekat rumahmu“, langsung terdakwa pergi ke rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI. Setelah tiba di rumah Saksi YUDI CAHYADI Als YUDI, terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) dan langsung terdakwa bilang kepada Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Bacok, saya minta bahan satu ji karena ada kawan mau beli“, selanjutnya Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+)  1 gram/ji kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji dari Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) langsung terdakwa bilang kepada Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Bilang sama Yudi potong dengan duit yang sisa pembayaran shabu yang tadi sore“, dijawab Saksi MUHAMMAD DEDY IRFANDI Als BACOK Bin M. YUSUF (Alm) “Iya, nanti saya bilang kepada Yudi“. Kemudian terdakwa pergi menemui sdra. PEROL yang sudah menunggu di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa serahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang (+) 1 gram/ji kepada sdra. PEROL dan sdra. PEROL bilang kepada terdakwa “Berapa duitnya?“, terdakwa jawab “Sembilan ratus“, langsung sdra. PEROL memberi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa. Sekitar pk. 21.00 wib sdra. YOGA bersama temannya datang ke rumah terdakwa dengan tujuan meminta uang pembayaran penjualan shabu. Selanjutnya terdakwa temui sdra. YOGA di depan rumah terdakwa dan langsung terdakwa serahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada sdra. YOGA, kemudian sdra. YOGA pergi dari rumah terdakwa. Sekitar pk. 23.00 wib terdakwa pergi ke rumah Saksi SUNARDI untuk main (santai) sampai terdakwa ketiduran di rumah Saksi SUNARDI. Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pk. 04.00 wib datang petugas dari Polres Sanggau melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah Saksi SUNARDI dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening berklip dan 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip ditemukan oleh petugas kepolisian di saku baju kaos merk CSD91 warna putih abu-abu yang terdakwa pakai pada saat penangkapan,  kemudian 1 (satu) unit handphone merk Vivo model 1603 warna putih-rose gold ditemukan oleh petugas Kepolisian di genggaman tangan terdakwa dan tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi negara RI yang berwenang dalam hal perbuatannya yang diduga telah melakukan transaksi jual beli, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai semua narkotika jenis shabu tersebut;---

--------Bahwa Hasil yang diperoleh dari pengujian dan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Bidlabfor Polda Kalbar adalah sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel                        :           0009/2024/NF

     I. Pemerian                                  :           Kkristal warna putih

     II.           Hasil pemeriksaan        :           (+) Positip Metamfetamina

     III.         Kesimpulan                  :           Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dilakukan pemeriksaan  adalah benar mengandung metamfetamina.

IV.       Keterangan                   :           Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIDHO Als ERICK Bin DAIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya