1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. AL.736.0007394 dari LAUJI MUBAROK menjadi ILHAM SAFARI;
3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sanggau;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |