Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Sag AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan orang yang bernama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No.A 8904091  atas Nama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975  merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK: 7209052107741001  Kartu Keluarga No. 3319032207220003, Kutipan Akta Kelahiran No. 3319-LT-27062024-0001, dan surat keterangan dari kantor Desa Balai Sepuak Nomor : 477/278/CAPIL-KD-2024 yang menggunakan Nama AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974;
  3. Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau  merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. A 8904091 atas Nama RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975  yang semula tertulis dan terbaca RAHMAT BIN HERMAN Lahir di Pinrang tanggal 25 Januari 1975 menjadi tertulis dan terbaca  AHMAD Lahir di Selayar, 21 Juli 1974;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak