Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Sag PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANCA SANGGAU 1.DODI RAHMAN
2.Pildawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk KANCA SANGGAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DODI RAHMAN
2Pildawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.837.249,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya
(Pokok + Bunga + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.837.249,- (SERATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.530.388,- (SERATUS ENAM JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar Rp. 44.306.861,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak