1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon pada Paspor Pemohon No. C3951396 dari MARLENE IVANIA TOMMI menjadi MERLIN IVANIA TOMMI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Entikong setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Anak Pemohon kalau Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Entikong;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|