Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Sag PT Bank Rakyat Indonesia Cabang sanggau 1.Haryanto SM
2.Ida Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang sanggau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haryanto SM
2Ida Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.305.210,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor B. 77/7511/4/2014  tanggal  08 April 2014 dan Adendum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.77/7511/4/2014 tanggal 19 Oktober 2015
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 58.305.210,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima ribu dua ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1757 a.n HARYANTO SM yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1757 a.n HARYANTO SM tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak