Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. IWAN ANTONI Als IWAN Anakdari ANTONI-LIE LIM PIAUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 213/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2122/O.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN ANTONI Als IWAN Anakdari ANTONI-LIE LIM PIAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa TERDAKWA IWAN ANTONI alias IWAN anak dari ANTONI LIE LIM PIAUW, pada hari SENIN tanggal 23 OKTOBER 2023, sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam BULAN OKTOBER 2023, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2023, bertempat Areal / lokasi yang beralamat di Desa Bunut, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 [yang berbunyi : (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan], yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari tanggal 22 Februari 2020 telah didirikan PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA berdasarkan Akta Pendirian Nomor 119 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris ABANG SUPARJO, S.H., M.Kn. dengan kegiatan usaha, antara lain : pertambangan serta produksi / pengolahan jenis batuan, dengan Direktur Utama adalah Saksi HERMANTO dengan Kantor Produksi yang beralamat di Dusun Hino, Desa Panda Sebuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan CV. TAMING SARI dengan Direktur yang bernama Sdr. ISKAK HARYO PRIBADI selaku Pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Pertambangan Batuan, dan Pihak Ke-3 (tiga) atas nama Sdr. LIBUN selaku Pemilik Lahan yang dibuat dan ditandatngani dihadapan Notaris MARSTIADI, S.H. yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Kerjasama Tambang Batu.
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut, Pihak PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA melakukan kegiatan pertambangan batu di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau sebagaimana dalam Surat Izin Nomor : 503/18/MINERBA/DPMPTSP-C/2018 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komuditas Granit kepada CV. Taming Sari di Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat tanggal 8 Februari 2018 seluas 6,34 Ha, dan masa berlakunya selama + 5 (lima) tahun sehingga tanggal 8 Februari 2023 Surat izin Kegiatan Pertambangan Batu tersebut sudah tidak berlaku lagi.
  • Bahwa selanjutnya Pihak PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA dengan Direktur sekaligus Pemilik, yakni : Saksi HERMANTO melakukan kegiatan usaha pertambangan dilokasi sebagaimana dalam perjanjian kerjasama, dan dalam pelaksanaannya Saksi HERMANTO dibantu oleh TERDAKWA yang merupakan menantu dari Saksi HERMANTO, dengan cara pertama-tama areal / lahan yang terdapat bahan batuan alam tersebut di keruk menggunakan alat berat berupa : Breker, setelah batu terpecah, barulah alat berat berupa Eksavator akan memuatnya kedalam bak Dump Truck, selanjutnya batuan tersebut akan dibawa ke lokasi produksi / pengolahan batu yang beralamat di Jalan Tanjung - Entikong KM. 5, Dusun Hino, Desa Pandan Sebuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, untuk diolah menjadi ukuran tertentu menggunakan peralatan, berupa : 1 (satu) set alat pemecah batu / Crusher, dan setelah batuan sudah berukuran tertentu, barulah batu tersebut diperjualbelikan kepada konsumen yang datang membeli kelokasi produksi atau pengolahan batu, dan kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan Februari 2023. Kemudian sekira bulan Februari 2023 Pihak PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA menginstruksikan kepada seluruh Pekerja / Karyawan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan batuan karena izin lokasi / areal pertambangan telah habis tanggal 8 Februari 2023 sehingga tidak ada lagi kegiatan pertambangan batu dilokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 TERDAKWA dengan menggunakan sarana dan prasarana serta Pekerja / Karyawan PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA dan tidak / tanpa memberitahukan atau meminta ijin kepada Saksi HERMANTO selaku Direktur PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA memerintahkan kepada Karyawan / Pekerja Pertambangan, antara lain : Saksi DAVID MATIAS selaku Operator Eksavator Breker, Saksi LUKAS HARMENDI selaku Petugas Catat / Caker Jumlah Retase Driver / Sopir Dump Truk, Saksi HENDRA selaku Driver Dump Truk merangkap Mekanik Exsavator, dan Saksi ANGGA selaku Operator Exsavator, selanjutnya melakukan kegiatan pertambangan batu di arel / lokasi penambangan yang sudah habis masa berlakunya tanggal 8 Februari 2023 sebanyak 4 (empat) kali, yakni : pada tanggal 12, 16, 19 dan 23 Oktober 2023.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Saksi FAIRUL KURNIADI, S.H. dan Saksi ADAM RAMADHAN, S.H. yang merupakan Petugas Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada saat berada di Desa Bunut, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, melihat adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan oleh Pekerja Pertambangan PT. NAGAYOSHI MULIA JAYA, selanjutnya melakukan pengaman dan pemeriksaan lapangan diperoleh informasi bahwa Para Pekerja melakukan kegiatan penambangan batu atas perintah dari TERDAKWA dan tanpa sepengetahuan atau perintah dari Saksi HERMANTO, kemudian TERDAKWA dan Saksi-Saksi serta barang bukti, berupa :
  1. 1 (satu) unit mobil truck FUSO R6 Merk HINO 500 warna Hijau bertuliskan NAKA YOSHI No.Pol B 9036 UDH an. pemilik PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA dengan No. Rangka MJEFG8JJ1LJB13869 bermuatan material batu berikut dengan surat Kartu Uji Kendaraan dan 1 (satu) buah kunci.
  2. 1 (satu) buah buku bermotif Batik dengan bertuliskan BUKU KAS yang didalamnya tertulis catatan penjualan material batu hasil kegiatan produksi milik PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA;
  3. 16 (enam belas) lembar Salinan nota penjualan warna Merah Muda (Pink) yang bertuliskan PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA;
  4. Sisa Uang hasil Penjualan material Batu oleh PT. NAKAYOSHI MULIA JAYA sebesar Rp. 11.420.000,-;
  5. 1 (satu) set peralatan mesin produksi pemecah batu (crusher);
  6. 1 (satu) unit Exsavator Breker Merk SANY SY215 warna Kuning beserta 1 (satu) buah Kunci Exsavator Breker Merk SANY SY215 warna Kuning;
  7. 1 (satu) unit Exsavator Bucket Merk Merk Hitachi 200 pc warna Orange;
  8. Uang tunai sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);

Dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa TERDAKWA dalam melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin sudah sebanyak 3 (tiga) kali dari tanggal 12, 16, dan 19 Oktober 2023 dengan hasil penambangan batuan yang telah diperjualbelikan kepada Konsumen dengan total uang hasil penjualan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan estimasi perhitungan, antara lain : Rp.100.000,- / kubik x 20 kubik / hari dan sudah terjadi 3 kali penjualan, dan perbuatan TERDAKWA dalam melakukan kegiatan Penambangan batu tanpa izin dari Instansi Pemerintah R.I. yang berwenang.

------- Perbuatan TERDAKWA IWAN ANTONI alias IWAN anak dari ANTONI LIE LIM PIAUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya