Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Sag Freddi Wiryawan, S.H. EDIUS EDI alias EDI Anak ABOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-322/O.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Freddi Wiryawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIUS EDI alias EDI Anak ABOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa EDIUS EDI alias EDI Anak ABOI pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah saksi YOSAPHAT SUBARJO alias BUBUT Anak FS. MUHARJO yang beralamat di Dusun Empaong Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah melakukan penganiayaan terhadap saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat setelah pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, Terdakwa mendapatkan informasi bahwa saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS telah mengejek calon legislatif pilihan Terdakwa dengan mengatakan perolehan suara dari calon legislatif pilihan terdakwa hanya sedikit. Sejak kejadian itu Terdakwa merasa kesal terhadap saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS yang sampai puncaknya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 21.10 WIB saat Terdakwa bersantai di teras rumah saksi YOSAPHAT SUBARJO alias BUBUT Anak FS. MUHARJO bersama dengan saksi ELIAS alias DONG LIAS Anak AMONG dan saksi HENDRA AMENG. Pada saat Terdakwa bersantai dengan teman-temanya tersebut, tiba-tiba datang saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS di rumah saksi YOSAPHAT SUBARJO alias BUBUT Anak FS. MUHARJO bersama dengan saksi YANUARIUS KELVIN alias SONI Anak ANTONIUS SAWING. Sejak kedatangan saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS tersebut, Terdakwa sudah merasa tidak senang karena terdakwa tidak ada mengundang saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS, namun tiba-tiba datang dan tidak ada menengur Terdakwa sama sekali. Lalu Terdakwa mengatakan “kalau sudah minum ni, mau ninju orang” setelah itu Terdakwa langsung menyiram minuman beralkohol menggunakan 1 (satu) buah gelas plastik warna hijau kearah wajah saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS dengan maksud agar saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS pergi dari rumah saksi YOSAPHAT SUBARJO alias BUBUT Anak FS. MUHARJO tersebut. Selanjutnya, saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS berdiri untuk melakukan perlawanan, namun belum sempat saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS melakukan perlawan, Terdakwa langsung berdiri menghampiri saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS dan memukul saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS menggunakan tangan kosong sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengarah ke bagian pelipis mata bagian kiri dari saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS. Setelah itu, saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS mengatakan “Bom Bom (ayok ayok) aku ndak takut”, namun saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS belum sempat melakukan perlawanan kepada Terdakwa karena saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS dilerai oleh teman-temanya yang ada di tempat tersebut.--------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor : 445/20/II/RSUD/2024 tanggal 04 Maret 2024yang ditandatangani oleh dr.Rucmana Aga menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi RONI IGNASIUS Alias RONI Anak HERONIMUS ditemukan luka robek di samping alis dan mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dengan lebar nol koma dua senitimeter dengan dasar luka jaringan, tepi tidak beraturan, sudut tumpul disertai cairan merah dan luka memar pada kelopak mata kiri bagian bawah memanjang ke daerah pipi kiri, dengan panjang dua setengah sentimeter dengan lebar empat sentimeter, warna kebiruan, bentuk tidak teratur akibat kekerasan benda tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa EDIUS EDI alias EDI Anak ABOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya