Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Sag | 1.JUPIANUS LOTO 2.OYONG CANDRA 3.HAMBALI DALIMUNTE |
Direktur PT.Pubagot Jaya Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Sag | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 032 /G.Pdt/KA-BO/ III /2024 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil Gugatan di atas selanjutnya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanggau atau Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini agar dapat menetapkan hari sidang dan memanggil para pihak yang berperkara dan mohon agar dapat memutuskan perkara ini dengan keputusan sebagai berikut : DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada TERGUGAT tidak boleh melanjutkan pekerjaan pada obyek sengketa serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Pengadilan; PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Bahwa tanah dan bangunan yang menjadi Obyek Sengketa yaitu
Adalah merupakan tanah hak milikPARA PENGGUGAT yang sah;-------------- 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT terhadap Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------------------------- 4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan pelebaran jalan, jika Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil tidak dibayar oleh Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------ 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut : 1. PENGGUGAT I Kerugian Materil = Rp. 725.000.000 Kerugian Immateri = Rp. 500.000.000,- Jumlah = Rp. 1.225.000.000,- 2. PENGGUGAT II Kerugian Materil = Rp. 305.000.000,- Kerugian Immateri = Rp 500.000.000.- Jumlah = Rp. 805.000.000,- 3. PENGGUGAT III Kerugian Materil = Rp. 200.000.000,- Kerugian Immateri = Rp 500.000.000,- Jumlah = Rp. 700.000.000,- JUMLAH TOTAL = Rp. 1.730.000.000,- 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini; SUSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |