Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Sag Esther Melinia Sondang, S.H. FEBRI YOGA BAYU PRATAMA alias YOGA Bin HARI KUSYANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/O.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Esther Melinia Sondang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI YOGA BAYU PRATAMA alias YOGA Bin HARI KUSYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa FEBRI YOGA BAYU PRATAMA Alias YOGA Bin HARI KUSYANTO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Apotek CIA yang beralamat di Jl. Gusti Djafar Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.45 WIB Terdakwa pergi berjalan kaki dari arah Terminal Tayan ke Apotik CIA yang beralamat di Jl. Gusti Djafar Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya di sana sekira pukul 18.15 WIB, Terdakwa memanggil penjaga apotik, akan tetapi tidak ada jawaban. Lalu, Terdakwa masuk ke dalam apotik untuk mengecek ruangan tempat penjaga apotik, namun ternyata tidak ada orang di dalamnya. Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor IMEI 1 : 865755056174694 dan IMEI 2 : 86575505617468 yang tergeletak di atas meja pada ruangan yang bersebelahan dengan rak etalase obat, sehingga Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut. Terdakwa kemudian juga melihat ada kotak kecil di atas meja yang di dalamnya terdapat uang tunai sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 400.000,-  tersebut, lalu bergegas keluar dari ruangan. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari apotik, Terdakwa bertemu dengan Saksi ASTRI RAHMAWATI selaku penjaga apotik yang mengatakan kepada Terdakwa, “mau cari apa bang?” dan Terdakwa menjawab, “cari obat”. Namun, karena Terdakwa sudah berhasil mengambil uang dan handphone tersebut, Terdakwa langsung bergegas keluar dari apotik dan kembali ke arah Pasar Tayan;
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira siang hari, berdasarkan laporan dari Saksi ASTRI RAHMAWATI dan informasi dari Tim Penyelidikan, dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian pada Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir terhadap Terdakwa di bawah jembatan Tayan Dusun Pulau Tayan Barat Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor IMEI 1 : 865755056174694 dan IMEI 2 : 86575505617468;
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor IMEI 1 : 865755056174694 dan IMEI 2 : 86575505617468 belum sempat dijual oleh Terdakwa, namun telah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, sedangkan uang tunai sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi ASTRI RAHMAWATI selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor IMEI 1 : 865755056174694 dan IMEI 2 : 86575505617468 dan uang tunai sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASTRI RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya