Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Sag PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau 1.Syolihin
2.Sumiati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syolihin
2Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.198.311,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang No. B. 11/7511/11/2014 tanggal 17 November 2014 dan Adendum Surat Pengakuan Hutang No. B. 11/7511/11/2014 tanggal 12 Januari 2016
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 82.198.311,- (delapan puluh dua juta seratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SertifikatHak Milik Nomor : 949 a.n AMAQ JUNIARTAWANyang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5.     Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SertifikatHak MilikNomor : 949 a.n AMAQ JUNIARTAWANtersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak