Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Sag DIAN NOVITA, S.H., M.H. NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/O.1.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NOVITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Februari 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun  2024 bertempat di sebuah warung milik terdakwa di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis kolok-kolok dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa tanpa memiliki ijin telah kedapatan oleh petugas kepolisian Polres Sanggau yaitu saksi HERI YULIANTO dan saksi BELARDO REOS TEJA telah menyediakan tempat untuk bermain judi jenis kolok-kolok di warung miliknya di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau dan yang menjadi Bandar judi jenis kolok-kolok adalah saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan dibantu oleh Sdr. WIN (DPO) sebagai ceker (membantu membayarkan/memungut uang tebakan pemenang yang kena/tembus maupun yang tidak kena/tembus) dan sebagai penyedia tempat saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) setiap kali main kepada terdakwa dan bayaran tersebut dibayar setelah permainan judi tersebut selesai

 

  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, tanpa memiliki ijin dan dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 8.000.000.,-  ( delapan juta rupiah), 1 (satu) buah ember (batok) dan penutup warna biru yang terbuat dari plastik, 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari plastik berwarna putih yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan dan 6 (enam) buah dadu / bola kolok bergambar yang terbuat dari kayu yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan saksi LASARUS dan Sdr. WIN (DPO)  menawarkan kepada orang – orang / masyarakat sekitar  Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau untuk bermain judi jenis kolok-kolok dan saksi LASARUS membatasi nilai pasangan terkecil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terbesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)      

 

  • Bahwa cara permainan judi jenis kolok-kolok tersebut adalah pertama – tama saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) dan Sdr. WIN (DPO) menghampar 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari plastik berwarna putih yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan lalu 3 (tiga) buah bola / dadu kolok-kolok dimasukkan di dalam ember dan ditutup di warung milik terdakwa di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, selanjutnya saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) mempersilahkan pemasang untuk memasang uang taruhan pada gambar di kain lapak yang dikehendaki antara lain gambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan, setelah itu saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) mengguncang ember yang ditutup berisikan 3 (tiga) buah bola / dadu dan membukanya lalu mencocokan gambar-gambar dari ketiga dadu kolok-kolok yang keluar (dadu yang mengahadap keatas) dengan gambar yang ada dikain lapak. Jika ada pemasang yang keluar / cocok pasanganya antara gambar di dadu kolok-kolok dengan di kain lapak, maka pemasang tersebut dinyatakan menang sedangkan bagi pemasang  yang pasanganya tidak keluar / tidak cocok anatara gambar di dadu kolok-kolok dengan di kain lapak, maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, uang taruhanya menjadi milik saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) dan Sdr. WIN (DPO) dan untuk pemasang dinyatakan menang akan mendapatkan hadiah yang besarnya sebagai berikut :

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 1 (satu) buah dadu kolok-kolok akan dibayar  oleh terdakwa 1 : 1 (satu berbanding satu). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) .

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 2 (dua) buah dadu kolok-kolok akan dibayar oleh terdakwa 1 : 2 (satu berbanding 2). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,-         ( sepuluh ribu rupiah ) .

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok akan dibayar oleh terdakwa 1 : 3 (satu berbanding 3). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000,-         ( lima belas ribu rupiah) .

 

  • Bahwa dalam permainan judi jenis kolok-kolok ini, setiap pemasang tidak dapat menentukan keuntungan yang akan diperolehnya, karena sifat dari permainan judi jenis kolok-kolok adalah untung – untungan semata dan karena usaha permainan judi ini bagi terdakwa dirasakan sangat menguntungkan, maka terdakwa sangat menggantungkan kehidupannya dengan memberikan kesempatan kepada memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis kolok-kolok dan menjadikannya sebagai pencarian untuk permainan judi jenis kolok-kolok di warung miliknya dan menjadikannya sebagai pencarian judi jenis kolok-kolok ini dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

 

 

----- Perbuatan terdakwa NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU :

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa terdakwa NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam dalam bulan Februari 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun  2024 bertempat di sebuah warung milik terdakwa di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis kolok-kolok atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi suatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                         

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa tanpa memiliki ijin telah kedapatan oleh petugas kepolisian Polres Sanggau yaitu saksi HERI YULIANTO dan saksi BELARDO REOS TEJA telah menyediakan tempat untuk bermain judi jenis kolok-kolok di warung miliknya di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau dan yang menjadi Bandar judi jenis kolok-kolok adalah saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan dibantu oleh Sdr. WIN (DPO) sebagai ceker (membantu membayarkan/memungut uang tebakan pemenang yang kena/tembus maupun yang tidak kena/tembus) dan sebagai penyedia tempat saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) setiap kali main kepada terdakwa dan bayaran tersebut dibayar setelah permainan judi tersebut selesai

 

  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, tanpa memiliki ijin dan dengan bermodalkan uang sebesar Rp. 8.000.000.,-  ( delapan juta rupiah), 1 (satu) buah ember (batok) dan penutup warna biru yang terbuat dari plastik, 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari plastik berwarna putih yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan dan 6 (enam) buah dadu / bola kolok bergambar yang terbuat dari kayu yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan. Saksi LASARUS dan Sdr. WIN (DPO)  menawarkan kepada orang – orang / masyarakat sekitar  Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau untuk bermain judi jenis kolok-kolok dan saksi LASARUS membatasi nilai pasangan terkecil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan terbesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)      

 

  • Bahwa cara permainan judi jenis kolok-kolok tersebut adalah pertama – tama saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) dan Sdr. WIN (DPO) menghampar 1 (satu) lembar lapak yang terbuat dari plastik berwarna putih yang terdapat gambar-gambar berupa udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan lalu 3 (tiga) buah bola / dadu kolok-kolok dimasukkan di dalam ember dan ditutup di warung milik terdakwa di Rt. 0012 Rw. 004 Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, selanjutnya saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) mempersilahkan pemasang untuk memasang uang taruhan pada gambar di kain lapak yang dikehendaki antara lain gambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bunga dan bulan, setelah itu saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) mengguncang ember yang ditutup berisikan 3 (tiga) buah bola / dadu dan membukanya lalu mencocokan gambar-gambar dari ketiga dadu kolok-kolok yang keluar (dadu yang mengahadap keatas) dengan gambar yang ada dikain lapak. Jika ada pemasang yang keluar / cocok pasanganya antara gambar di dadu kolok-kolok dengan di kain lapak, maka pemasang tersebut dinyatakan menang sedangkan bagi pemasang  yang pasanganya tidak keluar / tidak cocok anatara gambar di dadu kolok-kolok dengan di kain lapak, maka pemasang tersebut dinyatakan kalah, uang taruhanya menjadi milik saksi LASARUS Als SARUS Anak Dari NUNGAH (Alm) dan Sdr. WIN (DPO) dan untuk pemasang dinyatakan menang akan mendapatkan hadiah yang besarnya sebagai berikut :

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 1 (satu) buah dadu kolok-kolok akan dibayar  oleh terdakwa 1 : 1 (satu berbanding satu). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) .

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 2 (dua) buah dadu kolok-kolok akan dibayar oleh terdakwa 1 : 2 (satu berbanding 2). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000,-          (  sepuluh ribu rupiah ) .

 

  • Gambar yang di pasang oleh pemasang keluar / cocok pada 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok akan dibayar oleh terdakwa 1 : 3 (satu berbanding 3). Contoh : Jika pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 15.000,-         ( lima belas ribu rupiah) .

 

  • Bahwa dalam permainan judi jenis kolok-kolok ini, setiap pemasang tidak dapat menentukan keuntungan yang akan diperolehnya, karena sifat dari permainan judi jenis kolok-kolok adalah untung – untungan semata dan karena usaha permainan judi ini bagi terdakwa dirasakan sangat menguntungkan, maka terdakwa sangat menggantungkan kehidupannya dengan memberikan kesempatan kepada memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis kolok-kolok.

 

 

----- Perbuatan terdakwa NOFIANUS Als BOJIK Anak Dari LANGGON, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya