Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi di Blok 35 Afdeling OK yang beralamat di Dsn. Keladang II Desa Sotok Kec. Sekayam Kab. Sanggau pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib dengan Tersangka PARSAORAN SIANIPAR Als. OWIN Bin SIHAR SIANIPAR (alm).
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas telah ada persesuaian antara keterangan saksi – saksi, surat, keterangan Saksi dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka PARSAORAN SIANIPAR Bin SIHAR SIANIPAR (Alm) telah dapat dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |