Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.Sus/2024/PN Sag | Dedy zakasyu rachman, S.H. | HAMDANI Als DANI Bin AHMAT. B (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.Sus/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1502/O.1.14/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 70 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,88 g (nol koma delapan delapan gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0024/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).------------------- --------Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu) tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Tanjung Periuk Rt.028 Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 70 / 10871.00/2024, tanggal 25 Maret 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) yang menerangkan bahwa : 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,88 g (nol koma delapan delapan gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam kantong plastik bening berklip, bersegel utuh, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0024/NNF/2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).------------------------------------------------ --------Bahwa terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis Methamfetamin (shabu) tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN AHMAT B (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |