Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang yang bernama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. A 4053302 atas Nama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK. : 6103011911620001 An. FENDI HIDAYAT tanggal 10-04-2019, Kartu Keluarga No. . 6103010203110023, An. FENDI HIDAYAT tanggal 28-03-2024, Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-29022024-0010 An.FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962.
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. A 4053302 atas Nama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 yang semula tertulis dan terbaca FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 Menjadi tertulis dan terbaca FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
|