Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Sag FENDI HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FENDI HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan orang yang bernama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962  sebagaimana yang tercantum dalam Paspor RI No. A 4053302 atas Nama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962 sebagaimana yang tercantum pada KTP NIK. : 6103011911620001 An. FENDI HIDAYAT tanggal 10-04-2019, Kartu Keluarga No. . 6103010203110023,  An. FENDI HIDAYAT tanggal 28-03-2024, Kutipan Akta Kelahiran No. 6103-LT-29022024-0010 An.FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962.
  3. Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau  merubah nama yang tercantum dalam Paspor RI No. A 4053302 atas Nama FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 yang semula tertulis dan terbaca  FENDI Lahir di Sanggau, 19 November 1962 Menjadi tertulis dan terbaca FENDI HIDAYAT Lahir di Sanggau, 19 November 1962.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak