Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon,
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama SIMSON sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 12 Oktober 1999, Nomor 7173/TB/1999, menjadi SIMSON HUTAGALUNG adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon:
|