Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-296/O.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 dan pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan September 2023 bertempat di Toko Anugrah Tani Tapang Ponti RT.001/RW.001 Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah dengan sengaja dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai sales racun rumput pada PT. Syngenta Indonesia, pada tanggal 09 September 2023 mendatangi Toko Anugrah Tani milik saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto yang berada di Tapang Ponti RT.001/RW.001 Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dengan maksud dan tujuan mengambil barang pertanian berupa racun rumput dari Toko Anugrah Tani untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa membujuk saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto dengan mengatakan akan membayar kembali barang yang telah terdakwa ambil pada saat sudah laku terjual.
    • Bahwa terdakwa mengambil barang pertanian dari Toko milik Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto tidak hanya sekali melainkan sudah 6 (enam) kali dalam jangka waktu dari tanggal 09 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.
    • Bahwa barang barang di Toko milik Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto yang terdakwa jual yaitu :
  1. Pada tanggal 09-09-2023 yaitu :
  • 10 KEN P. KRING 20 Liter. Harga per ken Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). Harga total Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • 100 BOTOL P. KRING 1 Liter. Harga per botol Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). Harga total Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • 76 KEN P. KRING 4 Liter. Harga per ken Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Harga total Rp.16.340.000,- (enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  • 80 KEN P. KRING 5 Liter. Harga per ken Rp.268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Harga total Rp.21.440.000,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Total Keseluruhan Rp.54.080.000,- (lima puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  1. Pada tanggal 22-09-2023 yaitu :
  • 25 DUS DELTAXONE isi 5 Ken. Harga per dus Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Harga total Rp.23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). –
  • 13 DUS JAYARIS isi 5 Ken. Harga per dus Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). Harga total Rp.9.815.000,- (sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Total keseluruhan Rp.33.315.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus limabelas ribu rupiah) dipotong bonus Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), Total menjadi Rp.32.265.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) .

  1. Pada tanggal 27-09-2023 yaitu :
  • 1 DUS DELTAXONE 20 botol. Harga total Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • 2 DUS JAYARIS 40 botol. Harga per dus Rp.820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Harga total Rp.1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  • 10 DUS JAYARIS isi 5 Ken. Harga per dus Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Harga total Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  • 10 DUS DELTAXONE isi 5 Ken. Harga per dus Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Harga total Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Total keseluruhan Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 2-10-2023 yaitu :
  • 40 Buah Tangki KEJORA. Harga Satuan Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) Harga total Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Pada tanggal 17-12-2023 yaitu :
  • 5 DUS PARATOP ukuran 1 Liter. Harga Per Dus Rp.1.395.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.975.000,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS PARATOP ukuran 4 Liter. Harga Per Dus Rp.1.095.000,- (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.5.475.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS PARATOP ukuran 5 Liter. Harga Per Dus Rp.1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.775.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 KEN PARATOP ukuran 20 Liter. Harga Per KEN Rp.1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS GAMOXONE ukuran 1 Liter. Harga Per DUS Rp.1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) Harga total Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  • 1 DUS LINDOMIN ukuran 400 mili. Harga Per DUS Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Total Keseluruhan Rp.34.170.000,- (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dipotong bonus Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), Total menjadi Rp.32.265.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 19-12-2023 yaitu :
  • 6 BOTOL SPONTAN ukuran 200 mili. Harga Per botol Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) Harga total Rp.192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). 1 DUS GRAMOXONE ukuran 1 Liter. Harga Per dus Rp.1.520.000,- (satu juta lima ratus dua ribu rupiah) Harga.–
  • 1 DUS GRAMOXONE ukuran 5 Liter . Harga Per dus Rp.1.388.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 DUS CHIEF ukuran 5 Liter. Harga Per dus Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • 1 DUS JAYARIS ukuran 1 Liter. Harga Per DUS Rp.820.000,- (delapan ratus du puluh ribu rupiah).
  • 2 DUS JAYARIS ukuran 4 Liter. Harga DUS botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Harga total Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Total Keseluruhan Rp.6.620.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

    • Bahwa setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa ambil dari Toko milik Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto, kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan rentan harga normal dan ada juga yang terdakwa jual dengan harga di bawah harga pasaran.
    • Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Leni, Saksi Acay, Sdra Ali, Sdra, Chandra, Sdra. H. Jumeno, Sdra. Manto dan Sdri Parti dengan cara membawa produk racun rumput tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil grandmax milik Saksi Rian Hartono yang kemudian pemilik toko memilih produk racun rumput tersebut dan langsung membayar lunas produk racun rumput dengan cara tunai.
    • Bahwa setelah barang-barang tersebut laku terjual, terdakwa menggunakan uang hasil pejualan tersebut untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup terdakwa. Namun terdakwa berbohong dan menyampaikan kepada Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto bahwa barang-barang tersebut tidak laku semua sehingga uang hasil pejualan tidak dapat terdakwa setorkan kepada Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto.
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto mengalami kerugian sekira sebesar Rp.163.565.000,- (serratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP.--------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 dan pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan September 2023 bertempat di Toko Anugrah Tani Tapang Ponti RT.001/RW.001 Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah dengan sengaja dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai sales racun rumput pada PT. Syngenta Indonesia, pada tanggal 09 September 2023 mendatangi Toko Anugrah Tani milik saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto yang berada di Tapang Ponti RT.001/RW.001 Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dengan maksud dan tujuan mengambil barang pertanian berupa racun rumput dari Toko Anugrah Tani untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa membujuk saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto dengan mengatakan akan membayar kembali barang yang telah terdakwa ambil pada saat sudah laku terjual.
    • Bahwa terdakwa mengambil barang pertanian dari Toko milik Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto tidak hanya sekali melainkan sudah 6 (enam) kali dalam jangka waktu dari tanggal 09 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.
    • Bahwa barang barang di Toko milik Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto yang terdakwa jual yaitu :
  1. Pada tanggal 09-09-2023 yaitu :
  • 10 KEN P. KRING 20 Liter. Harga per ken Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). Harga total Rp.10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • 100 BOTOL P. KRING 1 Liter. Harga per botol Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah). Harga total Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • 76 KEN P. KRING 4 Liter. Harga per ken Rp.215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Harga total Rp.16.340.000,- (enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  • 80 KEN P. KRING 5 Liter. Harga per ken Rp.268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Harga total Rp.21.440.000,- (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Total Keseluruhan Rp.54.080.000,- (lima puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah).
  1. Pada tanggal 22-09-2023 yaitu :
  • 25 DUS DELTAXONE isi 5 Ken. Harga per dus Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Harga total Rp.23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). –
  • 13 DUS JAYARIS isi 5 Ken. Harga per dus Rp.755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). Harga total Rp.9.815.000,- (sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Total keseluruhan Rp.33.315.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus limabelas ribu rupiah) dipotong bonus Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), Total menjadi Rp.32.265.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) .

  1. Pada tanggal 27-09-2023 yaitu :
  • 1 DUS DELTAXONE 20 botol. Harga total Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • 2 DUS JAYARIS 40 botol. Harga per dus Rp.820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah). Harga total Rp.1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  • 10 DUS JAYARIS isi 5 Ken. Harga per dus Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Harga total Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  • 10 DUS DELTAXONE isi 5 Ken. Harga per dus Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). Harga total Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Total keseluruhan Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 2-10-2023 yaitu :
  • 40 Buah Tangki KEJORA. Harga Satuan Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) Harga total Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Pada tanggal 17-12-2023 yaitu :
  • 5 DUS PARATOP ukuran 1 Liter. Harga Per Dus Rp.1.395.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.975.000,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS PARATOP ukuran 4 Liter. Harga Per Dus Rp.1.095.000,- (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.5.475.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS PARATOP ukuran 5 Liter. Harga Per Dus Rp.1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.775.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • 5 KEN PARATOP ukuran 20 Liter. Harga Per KEN Rp.1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Harga total Rp.6.425.000,- (enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • 5 DUS GAMOXONE ukuran 1 Liter. Harga Per DUS Rp.1.520.000,- (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) Harga total Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  • 1 DUS LINDOMIN ukuran 400 mili. Harga Per DUS Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Total Keseluruhan Rp.34.170.000,- (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dipotong bonus Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), Total menjadi Rp.32.265.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 19-12-2023 yaitu :
  • 6 BOTOL SPONTAN ukuran 200 mili. Harga Per botol Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) Harga total Rp.192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). 1 DUS GRAMOXONE ukuran 1 Liter. Harga Per dus Rp.1.520.000,- (satu juta lima ratus dua ribu rupiah) Harga.–
  • 1 DUS GRAMOXONE ukuran 5 Liter . Harga Per dus Rp.1.388.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 DUS CHIEF ukuran 5 Liter. Harga Per dus Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • 1 DUS JAYARIS ukuran 1 Liter. Harga Per DUS Rp.820.000,- (delapan ratus du puluh ribu rupiah).
  • 2 DUS JAYARIS ukuran 4 Liter. Harga DUS botol Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Harga total Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Total Keseluruhan Rp.6.620.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

    • Bahwa setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa ambil dari Toko milik Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto, kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut dengan rentan harga normal dan ada juga yang terdakwa jual dengan harga di bawah harga pasaran.
    • Bahwa terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Leni, Saksi Acay, Sdra Ali, Sdra, Chandra, Sdra. H. Jumeno, Sdra. Manto dan Sdri Parti dengan cara membawa produk racun rumput tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil grandmax milik Saksi Rian Hartono yang kemudian pemilik toko memilih produk racun rumput tersebut dan langsung membayar lunas produk racun rumput dengan cara tunai.
    • Bahwa setelah barang-barang tersebut laku terjual, terdakwa menggunakan uang hasil pejualan tersebut untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup terdakwa. Namun terdakwa berbohong dan menyampaikan kepada Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto bahwa barang-barang tersebut tidak laku semua sehingga uang hasil pejualan tidak dapat terdakwa setorkan kepada Saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto.
    • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Marius Then Alias Ahiun Anak Sugianto mengalami kerugian sekira sebesar Rp.163.565.000,- (serratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa ANUGRAH BAYU SETO Alias BAYU Anak SUPADMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya