Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Sag Cika Silvia Puspa Christina, S.H. NIUS TITUS Alias NIUS Anak SEROT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-312/O.1.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cika Silvia Puspa Christina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIUS TITUS Alias NIUS Anak SEROT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NIUS TITUS alias NIUS anak SEROT, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan H.Ibrahim Gg. Tembesuk Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan”,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB setelah Terdakwa minum minuman keras jenis arak, Terdakwa membawa teman-teman Terdakwa untuk tidur dirumah ibu Terdakwa yang beralamatkan di jalan H. Ibrahim Gg. Tembesuk Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Sekitar pukul 08.00 wib saat Terdakwa dan teman-teman sedang tidur, Terdakwa terbangun dan mendengar ada suara yang menggedor pintu kemudian saksi YOHANES AHIM menegor Terdakwa dan mengatakan “kalau mau bodoh, bodoh sendiri, jangan ganggu keluarga, kalau sifat kamu kayak gitu terus, nanti saya lapor sama polisi” kemudian dari dalam rumah Terdakwa menjawab “laporlah, saya tidak takut sama polisi” kemudian Terdakwa membuka pintu rumah dan menendang perut saksi dengan menggunakan kaki kanan setelah itu tangan kiri saudara NIUS TITUS memegang kerah baju saksi dan tangan kanan saudara NIUS TITUS memukul/meninju kepala saksi hingga kepala saksi YOHANES AHIM robek pada bagian pelipis sebelah kiri. Setelah itu Terdakwa masuk lagi kedalam rumah dan menutup pintu. Setelah itu Terdakwa membangunkan teman-teman Terdakwa dan mengajaknya pergi ke rumah betang yang berada dijalan Panglima Naga.
  • Kemudian sekitar pukul 08.15 WIB saksi YOHANES AHIM pergi menuju ke Polres Sekadau untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa NIUS TITUS alias NIUS anak SEROT melakukan penganiayaan kepada saksi YOHANES AHIM adalah karena Terdakwa merasa kesal karena dibangunkan ketika sedang tidur bersama dengan teman-temannya di rumah ibu Terdakwa yang beralamatkan di jalan H. Ibrahim Gg. Tembesuk Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YOHANES AHIM mengalami mengalami rasa nyeri pada bagian perut dan kepala saksi YOHANES AHIM mengalami luka robek serta mengeluarkan darah sehingga perlu untuk dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa NIUS TITUS alias NIUS anak SEROT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya