Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Sag Bella Septi Lestari OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak dari DANIEL TAPOT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/O.1.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak dari DANIEL TAPOT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 10.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kebun PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Blok S19, Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Terdakwa yang merupakan pegawai pada PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor: 266/FM/Toba-Kalbar/11-2023 tanggal 31 November 2023, sedang bertugas sebagai operator Jhonderee (traktor) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal melakukan pengangkutan buah kelapa sawit pada 3 (tiga) blok lokasi kebun yaitu pada Blok S12, Blok S13 dan Blok S15 kebun kelapa sawit untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SJAL Timur. Selanjutnya setelah Terdakwa memuat dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen menggunakan 1 (satu) unit Jhonderee (traktor) dari Blok S13 untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah milik perusahaan, kemudian Terdakwa membawa 75 (Tujuh Puluh Lima) janjang buah kelapa sawit tersebut menuju tempat lain dan menurunkannya di tepi jalan Blok S19 menggunakan 1 (satu) buah rojok dengan maksud untuk diambil lalu dijual. Setelah selesai menurunkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kembali melakukan pekerjaannya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Andika (DPO) dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah Terdakwa tumpuk di Blok S19 dengan mengatakan "bang bisa ndak ngambil buah saya" lalu Sdr. Andika menjawab "hari ini ndak bisa, besok jak" dan disepakati bahwa buah sawit akan diambil keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Andika untuk kembali meminta bantuan mengambil buah sawit di kebun Blok S19 PT. SJAL Timur. Selanjutnya Sdr. Andika mengajak Sdr. Yoga (DPO) dan Sdr. Aristo (DPO) untuk ikut mengangkut buah bersama dengan Terdakwa, dengan posisi Sdr. Aristo berperan menyetir 1 (satu) unit pick up milik Sdr. Andika, sedangkan Tersangka dan Sdr. Yoga ikut ke dalam 1 (satu) unit pick up tersebut dengan tujuan agar Terdakwa bisa menunjukkan arah lokasi pengambilan buah sawit. Sementara Sdr. Andika mengikuti dari belakang mobil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya. Sesampainya di lokasi Blok S19 tempat Terdakwa menyimpan buah kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung turun dari mobil, sedangkan Sdr. Andika berhenti di simpang Blok S19. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit pick up dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) buah rojok milik Sdr. Andika yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil. Pada saat sedang memuat buah kelapa sawit, datang Saksi Ropinus dan Saksi Herkan selaku pengawas Blok S PT. SJAL menghampiri Sdr. Andika dan menanyakan milik siapa buah sawit yang dimuat ke dalam mobil pick-up tersebut. Namun tiba-tiba Sdr. Andika berteriak “aku dijebak santo” dan menyuruh Sdr. YOGA dan Sdr. ARISTO menurunkan buah sawit tersebut dari mobil pick-up, sedangkan Terdakwa pergi melarikan diri. Setelah buah sawit diturunkan, kemudian Sdr. Andika, Sdr. Yoga dan Sdr. Aristo langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 75 (Tujuh Puluh Lima) tandan buah kelapa sawit diperoleh hasil berat lebih kurang 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) kg, hingga mengakibatkan PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.701.403,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP --------------------------------

          A T A U

      KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 10.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kebun PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Blok S19, Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Terdakwa yang merupakan pegawai pada PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor: 266/FM/Toba-Kalbar/11-2023 tanggal 31 November 2023, sedang bertugas sebagai operator Jhonderee (traktor) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal melakukan pengangkutan buah kelapa sawit pada 3 (tiga) blok lokasi kebun yaitu pada Blok S12, Blok S13 dan Blok S15 kebun kelapa sawit untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SJAL Timur. Selanjutnya setelah Terdakwa memuat dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen menggunakan 1 (satu) unit Jhonderee (traktor) dari Blok S13 untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah milik perusahaan, kemudian Terdakwa membawa 75 (Tujuh Puluh Lima) janjang buah kelapa sawit tersebut menuju tempat lain dan menurunkannya di tepi jalan Blok S19 menggunakan 1 (satu) buah rojok dengan maksud untuk diambil lalu dijual. Setelah selesai menurunkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kembali melakukan pekerjaannya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Andika (DPO) dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah Terdakwa tumpuk di Blok S19 dengan mengatakan "bang bisa ndak ngambil buah saya" lalu Sdr. Andika menjawab "hari ini ndak bisa, besok jak" dan disepakati bahwa buah sawit akan diambil keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Andika untuk kembali meminta bantuan mengambil buah sawit di kebun Blok S19 PT. SJAL Timur. Selanjutnya Sdr. Andika mengajak Sdr. Yoga (DPO) dan Sdr. Aristo (DPO) untuk ikut mengangkut buah bersama dengan Terdakwa, dengan posisi Sdr. Aristo berperan menyetir 1 (satu) unit pick up milik Sdr. Andika, sedangkan Tersangka dan Sdr. Yoga ikut ke dalam 1 (satu) unit pick up tersebut dengan tujuan agar Terdakwa bisa menunjukkan arah lokasi pengambilan buah sawit. Sementara Sdr. Andika mengikuti dari belakang mobil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya. Sesampainya di lokasi Blok S19 tempat Terdakwa menyimpan buah kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung turun dari mobil, sedangkan Sdr. Andika berhenti di simpang Blok S19. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit pick up dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) buah rojok milik Sdr. Andika yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil. Pada saat sedang memuat buah kelapa sawit, datang Saksi Ropinus dan Saksi Herkan selaku pengawas Blok S PT. SJAL menghampiri Sdr. Andika dan menanyakan milik siapa buah sawit yang dimuat ke dalam mobil pick-up tersebut. Namun tiba-tiba Sdr. Andika berteriak “aku dijebak santo” dan menyuruh Sdr. YOGA dan Sdr. ARISTO menurunkan buah sawit tersebut dari mobil pick-up, sedangkan Terdakwa pergi melarikan diri. Setelah buah sawit diturunkan, kemudian Sdr. Andika, Sdr. Yoga dan Sdr. Aristo langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  •   Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 75 (Tujuh Puluh Lima) tandan buah kelapa sawit diperoleh hasil berat lebih kurang 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) kg, hingga mengakibatkan PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.701.403,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------

ATAU

        KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 10.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di kebun PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Blok S19, Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, telah melakukan tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Terdakwa yang merupakan pegawai pada PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor: 266/FM/Toba-Kalbar/11-2023 tanggal 31 November 2023, sedang bertugas sebagai operator Jhonderee (traktor) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal melakukan pengangkutan buah kelapa sawit pada 3 (tiga) blok lokasi kebun yaitu pada Blok S12, Blok S13 dan Blok S15 kebun kelapa sawit untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SJAL Timur. Selanjutnya setelah Terdakwa memuat dan mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen menggunakan 1 (satu) unit Jhonderee (traktor) dari Blok S13 untuk dibawa ke tempat pengumpulan buah milik perusahaan, kemudian Terdakwa membawa 75 (Tujuh Puluh Lima) janjang buah kelapa sawit tersebut menuju tempat lain dan menurunkannya di tepi jalan Blok S19 menggunakan 1 (satu) buah rojok dengan maksud untuk diambil lalu dijual. Setelah selesai menurunkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa kembali melakukan pekerjaannya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Andika (DPO) dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya telah Terdakwa tumpuk di Blok S19 dengan mengatakan "bang bisa ndak ngambil buah saya" lalu Sdr. Andika menjawab "hari ini ndak bisa, besok jak" dan disepakati bahwa buah sawit akan diambil keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Andika untuk kembali meminta bantuan mengambil buah sawit di kebun Blok S19 PT. SJAL Timur. Selanjutnya Sdr. Andika mengajak Sdr. Yoga (DPO) dan Sdr. Aristo (DPO) untuk ikut mengangkut buah bersama dengan Terdakwa, dengan posisi Sdr. Aristo berperan menyetir 1 (satu) unit pick up milik Sdr. Andika, sedangkan Tersangka dan Sdr. Yoga ikut ke dalam 1 (satu) unit pick up tersebut dengan tujuan agar Terdakwa bisa menunjukkan arah lokasi pengambilan buah sawit. Sementara Sdr. Andika mengikuti dari belakang mobil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya. Sesampainya di lokasi Blok S19 tempat Terdakwa menyimpan buah kelapa sawit, Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung turun dari mobil, sedangkan Sdr. Andika berhenti di simpang Blok S19. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Yoga langsung memuat buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit pick up dengan menggunakan masing-masing 1 (satu) buah rojok milik Sdr. Andika yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil. Pada saat sedang memuat buah kelapa sawit, datang Saksi Ropinus dan Saksi Herkan selaku pengawas Blok S PT. SJAL menghampiri Sdr. Andika dan menanyakan milik siapa buah sawit yang dimuat ke dalam mobil pick-up tersebut. Namun tiba-tiba Sdr. Andika berteriak “aku dijebak santo” dan menyuruh Sdr. YOGA dan Sdr. ARISTO menurunkan buah sawit tersebut dari mobil pick-up, sedangkan Terdakwa pergi melarikan diri. Setelah buah sawit diturunkan, kemudian Sdr. Andika, Sdr. Yoga dan Sdr. Aristo langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 75 (Tujuh Puluh Lima) tandan buah kelapa sawit diperoleh hasil berat lebih kurang 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) kg, hingga mengakibatkan PT. SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) Timur mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.701.403,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa OKTAVIANUS SANTO Als SANTO Anak Dari DANIEL TAPOT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya