Dakwaan |
Tindak Pidana “Pencurian Ringan” yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 16:30 wib di Blok M19 Afdeling1 PT. BKP (borneo kalimantan makmur) Desa Semayang, Kec. Kembayan,Kab. Sanggau.
Melanggar Pasal : Pasal 364 KUHPidana.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan jumlah kerugian sebesar Rp 269.224,- (dau ratus enam puluh sembilan ribu dau ratus dua puluh empat rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka ERYS SITEPU Als TEPU anak dari GUNUNG SITEPU (Alm) telah dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |