Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag Ratna Khatulistiwi, S.H. ABU SILVANUS Alias ABU Anak MAMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 234/Pid.Sus-LH/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-922/O.1.20/ Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU SILVANUS Alias ABU Anak MAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ABU SILVANUS Alias ABU Anak MAMBANG pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah lahan ditengah hutan yang berada di Dusun Sakatiga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa memiliki modal serta alat untuk melakukan kegiatan/ usaha penambangan emas dan untuk menyempurnakan niatnya tersebut, terdakwa mengajak saksi Viktorius riyan Alias Ian Anak Apen, Sdr. Komen (DPO), Sdr. Kocau (DPO), dan Sdr. Semon (DPO),  untuk melakukan kegiatan/ usaha penambangan emas dilokasi yang berada di sebuah lahan ditengah hutan yang berada di Dusun Sakatiga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Bahwa untuk kelancaran kegiatan penambangan tersebut, terdakwa menyiapkan alat untuk menambang emas  berupa : 2 (dua) unit mesin dompeng merk tianli, 1 (satu) unit pom sedot ukuran 4 (empat) inchi, 1 (satu) unit pom pengantar ukuran 2 (dua) inchi, 2 (dua) buah spiral ukuran 3 (tiga) inch dan 4 (empat) inchi, 2 (dua) buah paralon ukuran 4 (empat) inch, 1 (satu) buah selang hose ukuran 3 (tiga) inch, 1 (satu) buah selang plastik ukuran 1 ½ (satu setengah) inch, 6 (enam) buah kain kian, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah drum yang sudah dibelah/tempalong.

 

  • Bahwa sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa bersama saksi Viktorius riyan Alias Ian Anak Apen, Sdr. Komen (DPO), Sdr. Kocau (DPO), dan Sdr. Semon (DPO) mulai melakukan kegiatan penambangan dengan cara pertama-tama menyalakan mesin diesel merk Tianli kemudian Terdakwa bersama  saksi Viktorius riyan Alias Ian Anak Apen, Sdr. Komen (DPO), Sdr. Kocau (DPO), dan Sdr. Semon (DPO)  memasang selang spiral ukuran 4 (empat) inch untuk disambungkan ke pompa sedot, setelah terpasang selanjutnya terdakwa menyedot air yang digunakan untuk  menyemprot dinding tanah sehingga mudah hancur, selanjutnya tanah atau pasir tadi disedot menuju ke pompa 4 inch dan  dialirkan melalui paralon menuju ke kain kian yang telah disiapkan dengan tujuan pasir/tanah yang terhisap dari dalam tanah mengumpul di kain kian. Selanjutnya kain kian diambil dan dicuci untuk memisahkan pasir emas yang menempel di kain kian disimpan kedalam drum yang telah dibelah menjadi dua atau tempalong, dari tempalong pasir yang bercampur dengan emas tersebut dibersihkan lagi menggunakan alat dulang untuk memisahkan pasir dan emas serta dari benda-benda lain yang tercampur didalam pasir emas tersebut.

 

  • Bahwa saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Ferdinan Manalu (Anggota Kepolisian Resor Sekadau)  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sakatiga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau terdapat kegiatan penambangan, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Ferdinan Manalu kemudian mengamankan terdakwa bersama saksi Viktorius riyan Alias Ian Anak Apen yang tengah melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa menurut keterangan ahli Vidianto, S.T berdasarkan surat perintah tugas untuk memberikan keterangan ahli yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara  Nomor: 108.Tug/PPNS.MB/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pertambangan tanpa izin, yang mana izin yang harus dimiliki oleh terdakwa adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

 

Perbuatan Terdakwa ABU SILVANUS Alias ABU Anak MAMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya