Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Sag AGUS SUSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SUSENO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 6109-LT-30092019-0096 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau pada tanggal 30 September 2019 yang semula bernama FARZAN ALI SAPUTRA menjadi FARZAN ALI SUSENO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau untuk diterbitkan Akta Perbaikan tersebut dan dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar Biaya Perkara ini.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak