Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Sag ISMUNANDAR 1.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong
2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SEKADAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISMUNANDAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong
2KEPALA KEPOLISIAN RESORT SEKADAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:
1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
2.    Membatalkan atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP01/KHUSUS/KBC.1402/PPNS/2023 tancal 02 Desember 2023;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON terkait peristiwa dugaan pelanggaran adminstratif dibidang Cukai tidak sah oleh karena TERMOHON mendasar pada aturan yang telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 22 November 2023, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Membatalkan atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak Sah Menurut Hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor. SPP01/KBC.1402/PPNS/2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong, bertanggal 02 Desember 2023;
5. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON Tidak Sah Menurut Hukum;
Halaman 17 dari 19
6.    Membatalkan atau Menyatakan Batal Demi Hukum Atau Tidak sah Menurut Hukum Surat Perintah Penahanan Nomon SPP01/KBC.1402/PPNS/2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Entikong, bertanggal 02 Desember 2023;
7.    Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON Tidak sah Menurut Hukum;
8.    Menyatakan Penyitaan Barang Bukti 1 (satu) buah kendaraan roda 4
(empat) minibus Toyota Avanza tahun produksi 2014 warna putih KB
1428 HJ, yang disita TERMOHON dari PEMOHON Tidak sah Menurut Hukum;
9.    Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan dan/atau menyerahkan Barang Bukti 1 (satu) buah kendaraan roda 4 (empat) minibus Toyota Avanza tahun produksi 2014 warna putih KB 1428 HJ, ke PEMOHON dan/atau ke dikembalikan kepada mereka yang paling berhak;
10.Memerintahkan TERMOHON agar segera mengeluarkan dan/atau membebaskan PEMOHON dari Tahanan Kepolisian Sektor Sekayam;
11.Merehabilitasi atau Memulihkan PEMOHON Dalam
Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabat seperti semula;
12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Atau:
Apabila BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI SANGGAU CQ. HAKIM PEMERIKSA/PEMUTUS PERMOHONAN PRAPERADILAN a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang sebaik-baiknya (naar goede justitie recht doen) atau putusan yang Adil dan Patut Menurut Hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya