Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Sag Robin Pratama, S.H. SARWAN Bin MUNAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/O.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robin Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWAN Bin MUNAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SARWAN Bin MUNAJI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Raya Batang tarang-Tayan Hulu Kilometer 05 Dusun Peluntan Desa Kebadu Kecamatan Balai Batang Tarang Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama dengan anaknya yang bernama saksi Tri Wahyuningsih berangkat dari Dusun Tapang Pulau Rt/Rw 002/001 Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau bertujuan mengantar saksi Tri Wahyuningsih sekolah penerbangan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 2307 XX warna biru hitam. Selanjutnya pada saat terdakwa melintasi di Jalan Raya Batang Tarang – Sosok Km 05 Dusun Peluntan Desa Kebadu Kecamatan Balai (Batang Tarang) Kabupaten Sanggau sekira pukul 16.00 Wib terdakwa melihat korban Andreas Jonatan dengan jarak sekitar 6 (enam) meter sedang mengendarai sepeda dan berada di sebelah kanan jalan dengan posisi ditengah jalan, pada saat itu terdakwa sempat memperlambat laju kendaraannnya akan tetapi karena terdakwa berpikir korban Andreas Jonatan masih dengan jarak yang aman dengan terdakwa, terdakwa kembali menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 60 Km/jam, dan terdakwa tidak membunyikan tanda klakson pada sepeda motornya, namun ternyata ketika berjarak kurang lebih 2 meter korban Andreas Jonatan menyebrang ke tengah jalan sehingga membuat terdakwa menabrak sepeda yang dikendrai oleh korban Andreas Jonatan yang menyebabkan korban Andreas Jonatan terpental dan tergeletak sejauh 2 (dua) meter dari titik tabrak;
  • Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya pada saat itu tidak memperhatikan situasi jalan yang merupakan pemukiman, seharusnya terdakwa lebih hati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraannya pada saat melewati jalan yang ramai pemukiman, terdakwa juga tidak membunyikan tanda peringatan pada sepeda motornya berupa bunyi klakson dan pada saat di lokasi kejadian tidak ada tanda-tanda bekas pengereman ban sepeda motor di jalan aspal yang berada di Tempat Kejadian Perkara;
  • Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas tersebut, korban Andreas Jonatan mengalami patah tulang paha kanan, pendarahan otak, luka lecet pada dahi serta luka memar pada dahi dan kelopak mata kanan akibat trauma tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor: 044/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/IV/2024 yang dikeluarkan tanggal 05 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gede Sandjaja,Sp.OT (K)  Dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Kota Pontianak.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI  NO.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. ---------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SARWAN Bin MUNAJI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Raya Batang tarang-Tayan Hulu Kilometer 05 Dusun Peluntan Desa Kebadu Kecamatan Balai Batang Tarang Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,  mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu terhadap korban Andreas Jonatan, yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama dengan anaknya yang bernama saksi Tri Wahyuningsih berangkat dari Dusun Tapang Pulau Rt/Rw 002/001 Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau bertujuan mengantar saksi Tri Wahyuningsih sekolah penerbangan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 2307 XX warna biru hitam. Selanjutnya pada saat terdakwa melintasi di Jalan Raya Batang Tarang – Sosok Km 05 Dusun Peluntan Desa Kebadu Kecamatan Balai (Batang Tarang) Kabupaten Sanggau sekira pukul 16.00 Wib terdakwa melihat korban Andreas Jonatan dengan jarak sekitar 6 (enam) meter sedang mengendarai sepeda dan berada di sebelah kanan jalan dengan posisi ditengah jalan, pada saat itu terdakwa sempat memperlambat laju kendaraannnya akan tetapi karena terdakwa berpikir korban Andreas Jonatan masih dengan jarak yang aman dengan terdakwa, terdakwa kembali menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarainya kurang lebih sekitar 60 Km/jam, dan terdakwa tidak membunyikan tanda klakson pada sepeda motornya, namun ternyata ketika berjarak kurang lebih 2 meter korban Andreas Jonatan menyebrang ke tengah jalan sehingga membuat terdakwa menabrak sepeda yang dikendrai oleh korban Andreas Jonatan yang menyebabkan korban Andreas Jonatan terpental dan tergeletak sejauh 2 (dua) meter dari titik tabrak;
  • Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya pada saat itu tidak memperhatikan situasi jalan yang merupakan pemukiman, seharusnya terdakwa lebih hati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraannya pada saat melewati jalan yang ramai pemukiman, terdakwa juga tidak membunyikan tanda peringatan pada sepeda motornya berupa bunyi klakson, posisi jalan lurus tidak terhalang apapun kondisi cuaca cerah, dan pada saat di lokasi kejadian tidak ada tanda-tanda bekas pengereman ban sepeda motor di jalan aspal yang berada di Tempat Kejadian Perkara;
  • Bahwa Akibat kecelakaan lalulintas tersebut, korban Andreas Jonatan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor: 60/431/TU/RSUD/2024 yang dikeluarkan tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Johanes Manurung, Sp,BS  Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Kota Pontianak..

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI  NO.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya