Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Sag RATNAWATI, Amd.Keb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNAWATI, Amd.Keb
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Bapak Pemohon yang bernama MANTAU alias LIU KUI SEN IMANUEL BADIAT MANTAU, telah meninggal dunia pada Tanggal 11-07-1999 karena Sakit.
  3. Memberi izin dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat Kematian Bapak Pemohon dalam daftar kematian bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berjalan, bahwa pada tanggal 11-07-1999 di Jalan Tengkawang Rt/Rw 001/004 Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, bernama LIU KUI SEN IMANUEL BADIAT MANTAU.
  4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak