Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Sag REVANGGA PRASTIYO, SH YOHANES MARIUS Als NAGEK anak dari BIGOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-212/O.1.14.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES MARIUS Als NAGEK anak dari BIGOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa YOHANES MARIUS Alias NAGEK anak dari BIGOR pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekitar Jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi Yalis yang berada di Dusun Noyan, RT.004 RW.001 Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi DOMINIKUS SUKA, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekitar Jam 01.15 WIB, Saksi DOMINIKUS SUKA pergi menggunakan motor ke warung milik saksi M.Yalis Alias Pak Tole yang berada di Dusun Noyan, RT.004 RW.001 Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, kemudian sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa datang lalu marah marah sembari mengatakan “kamu itu bodo, tidak lihat kakak sakit muntah darah” dan di jawab oleh Saksi DOMINIKUS SUKA “uruslah kalau dia sakit dan di bawah ke rumah sakit” kemudian terdakwa mengatakan “benar-benar bodoh kamu” kemudian terdakwa mendorong saksi DOMINIKUS SUKA dengan kedua tangannya hingga terjatuh, setelah itu saksi DOMINIKUS SUKA berdiri lalu pergi mengambil motornya di warung milik saksi M.Yalis Alias Pak Tole, tiba tiba terdakwa mengejar saksi DOMINIKUS SUKA dengan membawa 1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 cm (empat puluh lima sentimeter) saat saksi hendak berbalik badan kurang lebih jarak sekitar ½ m (setengah meter) terdakwa mengayunkan kayu bakar tersebut dengan kedua tangannya ke arah kepala saksi DOMINIKUS SUKA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian kepala atas
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DOMINIKUS SUKA mengalami luka yang diperkuat dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/003/PKM/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Noyan dan ditandatangani oleh dr. KRISTIAN SELANNO menerangkan sebagai berikut:

Keterangan:

  • Pada pemeriksaan korban didapatkan:
  • Korban datang tanggal 01-01-2024 jam 02.41 WIB subuh pagi dalam keadaan lemas dan bersimbah darah di bagian kepala.
  • Tekanan darah 118/75 mmHg, suhu: 36,0 C, nadi: 85 kali/menit, Rr: 20 kali/menit Sp2o: 99%
  • Terdapat luka robek dua bagian satu arah menyerupai huruf Y di bagian kepala atas Panjang: 3,2 cm, Lebar: 1cm, kedalaman 0,5 cm.
  • Terdapat benjolan (Hematum) di area luka dengan diameter kurang lebih 7 cm persegi melingkar bulat tinggi benjolan di bagian atas kepala kurang lebih 2 cm

 

Kesimpulan:

  • Terdapat luka robek dua bagian satu arah menyerupai huruf Y di bagian kepala atas Panjang 3,2 cm, Lebar: 1 cm, kedalaman 0,5 cm
  • Terdapat benjolan (Hematum) di area luka dengan diameter kurang lebih 7 cm persegi melingkar bulat tinggi benjolan di bagian atas kepala kurang lebih 2 cm
  • Di lakukan hecting (jahit luka) bagian dalam terdapat 5 jahitan dan bagian luar 7 jahitan terdapat rasa nyeri pada area seluruh kepala di sebabkan Jaman benda tumpul
  • Tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa YOHANES MARIUS Alias NAGEK anak dari BIGOR pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekitar Jam 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi Yalis yang berada di Dusun Noyan, RT.004 RW.001 Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi DOMINIKUS SUKA, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekitar Jam 01.15 WIB, Saksi DOMINIKUS SUKA pergi menggunakan motor ke warung milik saksi M.Yalis Alias Pak Tole yang berada di Dusun Noyan, RT.004 RW.001 Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, kemudian sekitar jam 01.30 WIB Terdakwa datang lalu marah marah sembari mengatakan “kamu itu bodo, tidak lihat kakak sakit muntah darah” dan di jawab oleh Saksi DOMINIKUS SUKA “uruslah kalau dia sakit dan di bawah ke rumah sakit” kemudian terdakwa mengatakan “benar-benar bodoh kamu” kemudian terdakwa mendorong saksi DOMINIKUS SUKA dengan kedua tangannya hingga terjatuh, setelah itu saksi DOMINIKUS SUKA berdiri lalu pergi mengambil motornya di warung milik saksi M.Yalis Alias Pak Tole, tiba tiba terdakwa mengejar saksi DOMINIKUS SUKA dengan membawa 1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 cm (empat puluh lima sentimeter) saat saksi hendak berbalik badan kurang lebih jarak sekitar ½ m (setengah meter) terdakwa mengayunkan kayu bakar tersebut dengan kedua tangannya ke arah kepala saksi DOMINIKUS SUKA sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pada bagian kepala atas.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DOMINIKUS SUKA mengalami luka yang diperkuat dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 800/003/PKM/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Noyan dan ditandatangani oleh dr. KRISTIAN SELANNO menerangkan sebagai berikut:

Keterangan:

  • Pada pemeriksaan korban didapatkan:
  • Korban datang tanggal 01-01-2024 jam 02.41 WIB subuh pagi dalam keadaan lemas dan bersimbah darah di bagian kepala.
  • Tekanan darah 118/75 mmHg, suhu: 36,0 C, nadi: 85 kali/menit, Rr: 20 kali/menit Sp2o: 99%
  • Terdapat luka robek dua bagian satu arah menyerupai huruf Y di bagian kepala atas Panjang: 3,2 cm, Lebar: 1cm, kedalaman 0,5 cm.
  • Terdapat benjolan (Hematum) di area luka dengan diameter kurang lebih 7 cm persegi melingkar bulat tinggi benjolan di bagian atas kepala kurang lebih 2 cm

 

Kesimpulan:

  • Terdapat luka robek dua bagian satu arah menyerupai huruf Y di bagian kepala atas Panjang 3,2 cm, Lebar: 1 cm, kedalaman 0,5 cm
  • Terdapat benjolan (Hematum) di area luka dengan diameter kurang lebih 7 cm persegi melingkar bulat tinggi benjolan di bagian atas kepala kurang lebih 2 cm
  • Di lakukan hecting (jahit luka) bagian dalam terdapat 5 jahitan dan bagian luar 7 jahitan terdapat rasa nyeri pada area seluruh kepala di sebabkan Jaman benda tumpul
  • Tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya