Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sag ENDI HARISMATO INDRA Als AHI Anak Dari LIM KENG KUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/105/V/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ENDI HARISMATO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Als AHI Anak Dari LIM KENG KUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 15.00  Wib, di Kebun PT. SJAL Barat, Blok PS IV 04 yang beralamat di Dusun Mungguk Kemantan, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.
Bahwa Pada hari rabu tanggal 15 mei 2024 sekira jam 15.35 Wib pelapor menerima laporan dari Sdra. EDI bahwa pada saat patroli di wilayah Blok PS IV 04 milik PT.SJAL Barat, mereka melihat tumpukan buah kelapa sawit di tepi jalan dan tidak lama kemudian datanglah Sdra. AHI dengan membawa sebilah parang sambil marah-marah (saya gak nyuri, perusahaan yang salah) dengan dasar laporan Sdra. EDI tersebut pelapor memerintahkan Sdra. EDI dan Sdra.JULIUS untuk mengamankan Sdra. AHI karena situasi tidak memungkinkan pada saat itu kemudian pelapor memerintahkan Sdra. EDI dan Sdra. JULIUS untuk mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 53 (lima puluh tiga) tandan dengan berat 580 (lima ratus delapan puluh) kilo gram yang mana buah kelapa sawit tersebut merupakan buah kelapa sawit pencurian Sdra. AHI di lahan PT. SJAL Barat dengan nilai total kerugian sebanyak Rp. 1.521.108,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus delapan rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau untuk di proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada serta jumlah kerugian sebesar Rp. 1.521.108,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu seratus delapan rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka INDRA Als AHI Anak Dari LIM KENG KUN telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya