Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.823.156,- ( SERATUS LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TIGA RIBU SERATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.912.156,- ( SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DUA BELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar 26.911.257,- ( DUA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEBELAS RIBU DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Agar tergugat melunasi seluruh kewajiban pinjaman atas nama Enos P Sidabutar di BRI Unit Sanggau Kapuas
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |