Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Sag Destria Elviana, S.H. DICKI AHMAD ZUPIKAR alias DIKI bin RUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-840/O.1.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKI AHMAD ZUPIKAR alias DIKI bin RUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi RULLYAMAN Alias RULY Anak RACHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Irian Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telahdengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau martabat yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Rawak Ds. Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau, Terdakwa dihubungi saksi MELIYANTI untuk menanyakan claim asuransi atas kendaraannya karena telah mengalami peristiwa kecelakaan, kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB Terdakwa mengecek kendaraan saksi MELIYANTI  tersebut berupa 1 (satu) unit Honda Scoopy warna Hijau dengan Nomor Polisi KB 6292 VY yang ditinggalkan dilokasi kecelakaan yang berada di Jalan Merdeka Barat Sekadau – Jalan Sanggau Ds. Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau, setelah Terdakwa mengecek kondisi kendaraan tersebut Terdakwa berasumsi bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diclaim asuransi karena tingkat kerusakan tidak mencapai 75 %  (rusak parah), selanjutnya sekitar Pukul 17.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi RULY via Whatsapp dengan mengirimkan Foto dan Video kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi RULY Kira-Kira jika diperbaiki laku dijual ndak dan laku berapa kemudian dijawab saksi RULY nanti lok ku tanya apakah ada yang mau belinya, selanjutnya sekira Pukul 19.00 WIB saksi RULY ada menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ada yang mau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian karena Terdakwa mengetahui harga tersebut Terdakwa tergiur dan muncul ide Terdakwa untuk menjual kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut, selanjutnya Sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi MELIYANTI dan merayu saksi MELIYANTI untuk mau mengikuti saran Terdakwa dengan mengatakanJadi gimana Mel bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diclaim aku sudah cek ke bagian Asuransi, daripada kau balikkan ke Lessing namamu jelek, jadi aku ambil motor mu jak dan aku yang neruskan angsuran dan kau ku bantu ambil motor baru lagi kalau kau mau dan kemudian dijawab saksi MELIYANTI Boleh lah ki, bagusnya kau kerumah jak biar enak ngomongnya  kemudian keesok harinya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi MELIYANTI dan menemui saksi MELIYANTI dan keluarganya dirumah yang beralamat di Jalan irian Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau bersama dengan saudara TINGKI, kemudian terdakwa menjelaskan dan meyakinkan kepada saksi MELIYANTI didepan orang tuanya bahwa Kendaraan tersebut tidak bisa diclaim asuransi, jadi solusinya biar aku ambil motornya dan aku perbaiki, untuk angsuran biar aku yang neruskan, dan aku bantu untuk mengambil motor baru lagi di dealersetelah saksi MELIYANTI dan keluarganya menyetujui, Terdakwa langsung membawa kendaraan millik saksi MELIYANTI dan membawanya kebengkel untuk diperbaiki kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi RULY dan saksi RULY langsung menghampiri Terdakwa dibengkel tempat Terdakwa memperbaiki kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa meminta saksi RULY untuk membantu menjualkan kendaraan tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB saksi RULY membawa kendaraan tersebut ke Kab. Sintang, namun Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saksi RULY menjual kendaraan tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi RULY ada menstransfer uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengirimkan kepada Terdakwa bukti Transfer dari BRILINK, kemudian dari uang tersebut Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya perbaikan kendaraan tersebut dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi RULY secara cash pada saat saksi RULY kembali dari Kab. Sintang;
  • Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut dengan tujuan upah saksi RULY berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi RULY bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi RULLY  “nanti aku taunya Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), nanti aku kasih kau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”   karena telah membantu saksi DICKI menjual kendaraan tersebut;
  • Bahwa saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH tidak mengetahui bahwa Terdakwa sudah tidak bekerja lagi di dealer DAYA MOTOR SEKADAU sejak bulan Januari 2024 sehingga Terdakwa memanfaatkan untuk bisa menguasai kendaraan milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH atas dasar hal tersebut dan mengetahui bahwa menurut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH, terdakwa masih bekerja di dealer motor sehingga saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH percaya dengan terdakwa, namun setelah kendaraan milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH diserahkan kepada Terdakwa sampai saat sekarang ini kendaraan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada atau ditepati oleh Terdakwa;
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 pada saat sekarang ini sudah tidak ada lagi, karena setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut tidak sampai 3 (tiga) hari uang tersebut habis Terdakwa gunakan yaitu untuk membayar Hutang dan bermain judi online;
  • Bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Remot Kunci Sepeda Motor Warna Hitam Merk HONDA;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 adalah Milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH beserta STNK dan Kuncinya;
  • 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 1 : y866066040286290 dan IMEI 2 : 866066040286282
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH masih melakukan pembayaran beban angsuran kendaraan yang dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 sehingga atas kejadian tersebut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DICKI AHMAD ZUPIKAR Alias DIKI Bin RUDIN baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan saksi RULLYAMAN Alias RULY Anak RACHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Irian Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Rawak Ds. Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau, Terdakwa dihubungi saksi MELIYANTI untuk menanyakan claim asuransi atas kendaraannya karena telah mengalami peristiwa kecelakaan, kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB Terdakwa mengecek kendaraan saksi MELIYANTI  tersebut berupa 1 (satu) unit Honda Scoopy warna Hijau dengan Nomor Polisi KB 6292 VY yang ditinggalkan dilokasi kecelakaan yang berada di Jalan Merdeka Barat Sekadau – Jalan Sanggau Ds. Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau, setelah Terdakwa mengecek kondisi kendaraan tersebut Terdakwa berasumsi bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diclaim asuransi karena tingkat kerusakan tidak mencapai 75 %  (rusak parah), selanjutnya sekitar Pukul 17.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi RULY via Whatsapp dengan mengirimkan Foto dan Video kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi RULY Kira-Kira jika diperbaiki laku dijual ndak dan laku berapa kemudian dijawab saksi RULY nanti lok ku tanya apakah ada yang mau belinya, selanjutnya sekira Pukul 19.00 WIB saksi RULY ada menghubungi Terdakwa dengan mengatakan ada yang mau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kemudian karena Terdakwa mengetahui harga tersebut Terdakwa tergiur dan muncul ide Terdakwa untuk menjual kendaraan milik saksi MELIYANTI tersebut, selanjutnya Sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi MELIYANTI dan merayu saksi MELIYANTI untuk mau mengikuti saran Terdakwa dengan mengatakanJadi gimana Mel bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diclaim aku sudah cek ke bagian Asuransi, daripada kau balikkan ke Lessing namamu jelek, jadi aku ambil motor mu jak dan aku yang neruskan angsuran dan kau ku bantu ambil motor baru lagi kalau kau mau dan kemudian dijawab saksi MELIYANTI Boleh lah ki, bagusnya kau kerumah jak biar enak ngomongnya  kemudian keesok harinya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi MELIYANTI dan menemui saksi MELIYANTI dan keluarganya dirumah yang beralamat di Jalan irian Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau bersama dengan saudara TINGKI, kemudian terdakwa menjelaskan dan meyakinkan kepada saksi MELIYANTI didepan orang tuanya bahwa Kendaraan tersebut tidak bisa diclaim asuransi, jadi solusinya biar aku ambil motornya dan aku perbaiki, untuk angsuran biar aku yang neruskan, dan aku bantu untuk mengambil motor baru lagi di dealersetelah saksi MELIYANTI dan keluarganya menyetujui, Terdakwa langsung membawa kendaraan millik saksi MELIYANTI dan membawanya kebengkel untuk diperbaiki kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi RULY dan saksi RULY langsung menghampiri Terdakwa dibengkel tempat Terdakwa memperbaiki kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa meminta saksi RULY untuk membantu menjualkan kendaraan tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB saksi RULY membawa kendaraan tersebut ke Kab. Sintang, namun Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa saksi RULY menjual kendaraan tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi RULY ada menstransfer uang dari hasil penjualan kendaraan tersebut sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengirimkan kepada Terdakwa bukti Transfer dari BRILINK, kemudian dari uang tersebut Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya perbaikan kendaraan tersebut dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi RULY secara cash pada saat saksi RULY kembali dari Kab. Sintang;
  • Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut dengan tujuan upah saksi RULY berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi RULY bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi RULLY  “nanti aku taunya Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), nanti aku kasih kau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”   karena telah membantu saksi DICKI menjual kendaraan tersebut;
  • Bahwa saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH tidak mengetahui bahwa Terdakwa sudah tidak bekerja lagi di dealer DAYA MOTOR SEKADAU sejak bulan Januari 2024 sehingga Terdakwa memanfaatkan untuk bisa menguasai kendaraan milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH atas dasar hal tersebut dan mengetahui bahwa menurut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH, terdakwa masih bekerja di dealer motor sehingga saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH percaya dengan terdakwa, namun setelah kendaraan milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH diserahkan kepada Terdakwa sampai saat sekarang ini kendaraan yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada atau ditepati oleh Terdakwa;
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 pada saat sekarang ini sudah tidak ada lagi, karena setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut tidak sampai 3 (tiga) hari uang tersebut habis Terdakwa gunakan yaitu untuk membayar Hutang dan bermain judi online;
  • Bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Remot Kunci Sepeda Motor Warna Hitam Merk HONDA;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 adalah Milik saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH beserta STNK dan Kuncinya;
  • 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna biru dengan nomor IMEI 1 : y866066040286290 dan IMEI 2 : 866066040286282
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH masih melakukan pembayaran beban angsuran kendaraan yang dibawa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau dengan nomor Polisi KB 6292 VY, Noka : MH1JM0418PK645502 dan Nosin: JM04E1645500 sehingga atas kejadian tersebut saksi SUSANTI SUHARTINI Alias SUSAN Anak M. SALEH mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya