Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Sag Ratna Khatulistiwi, S.H. SARJONO alias JONO alias JOPI bin KEDABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/O.1.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARJONO alias JONO alias JOPI bin KEDABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SARJONO Alias JONO Alias JOPI Bin KEDABANG, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024  sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Tebelian Mangkang, Dusun Ensalang, Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Bagus Dwi Ambaryanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam metalik dengan nomor polisi KB 8343 VL, setelah mendapatkan informasi tersebut  selanjutnya saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Bagus Dwi Ambaryanto melakukan monitoring disekitar Jalan Poros Tebelian Mangkang, Dusun Ensalang, Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Bagus Dwi Ambaryanto melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam metalik dengan nomor polisi KB 8343 VL, kemudian saksi Tedy Nurdiansyah, saksi Alvian Tersianus dan saksi Bagus Dwi Ambaryanto melakukan pengecekan terhadap isi 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam metalik dengan nomor polisi KB 8343 VL dan didapati bahwa Terdakwa tengah membawa 10 (sepuluh) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis pertalite.
  • Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di SPBU 64.785.04 yang berada di Jalan RE Martadinata Sungai Bangkok, Kelurahan tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam metalik dengan nomor polisi KB 8343 VL dan membawa 10 (sepuluh) buah jerigen, lalu setibanya di SPBU tersebut, Terdakwa membawa 10 (sepuluh) buah jerigen menuju ke nozel pom bahan bakar minyak jenis pertalite dan mengisi hingga penuh bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut kedalam jerigen yang berkapasitas masing-masing ± 60 (enam puluh) liter, setelah, setelah semua jerigen terisi penuh, selanjutnya Terdakwa membawa bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut pulang kerumah terdakwa
  • Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di di SPBU 64.785.04 yang berada di Jalan RE Martadinata Sungai Bangkok, Kelurahan tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dengan harga Rp. 11.000,00 (sebelas ribu rupiah) per liter, kemudian Terdakwa menjual Kembali bahan bakar minyak jenis pertalite dengan harga Rp. 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) perliternya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya