Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya
2. Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN Yang Dilakukan TERMOHON berdasarkan Berita Acara Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan TIM PEMERIKSA, yang dilakukan berdasarkan Surat Nomor: PANG.BP-11/WPJ.13/BD.04/2021 tanggal 17 Maret 2021, Surat Nomor: PEMB.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021.
3. Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON. |