Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2024/PN Sag | Bella Septi Lestari, S.H. | HERONIMUS BONDI Alias BONDI anak dari BENSEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2022/O.1.14/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa HERONIMUS BONDI Alias BONDI Anak Dari BENSEN pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Engkolai Rt.012 Rw.006 Desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |