Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Sag Bella Septi Lestari, S.H. DINO ALIAS DINO BIN JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/O.1.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bella Septi Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINO ALIAS DINO BIN JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DINO Als DINO Bin JUNAIDI pada bulan Maret 2024, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Penyeladi Rt.012 Rw.000 Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupatem Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang terjadi dalam beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2024 Terdakwa berangkat dari rumah menuju kebun sawit miliknya untuk memanen buah kelapa sawit. Namun ketika sedang memanen buah sawit di lokasi kebun, Terdakwa berjalan ke kebun sawit milik Saksi Andreono yang letaknya lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari kebun milik Terdakwa dan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan dengan cara menarik buah kelapa sawit yang berada di atas pohon menggunakan alat egrek hingga jatuh ke tanah, lalu memasukkannya ke dalam keranjang dan menggabungkannya dengan tandan buah sawit milik Terdakwa yang telah dipanen sebelumnya. Setelah itu Terdakwa meninggalkan perkebunan sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa berangkat ke kebun buah sawit miliknya untuk memanen buah sawit, namun setibanya di lokasi kebun Terdakwa kembali mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Andreono sebanyak 3 (tiga) tandan buah sawit dengan cara menarik buah sawit yang berada di atas pohon menggunakan 1 (satu) buah alat egrek milik Terdakwa hingga jatuh ke tanah dan meletakkannya di semak-semak. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib saat Terdakwa sedang mengambil buah sawit yang lain, di lokasi yang sama Saksi Ceceng dan Saksi Rafik melihat perbuatan Terdakwa tersebut dan langsung meneriaki Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa pergi melarikan diri. Selanjutnya terhadap tandan buah sawit yang telah berhasil diambil dan alat egrek yang digunakan oleh Terdakwa diamankan oleh para saksi lalu dibawa ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Andreono selaku pemiliknya yang sah hingga mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp.162.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa DINO Als DINO Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DINO Als DINO Bin JUNAIDI pada bulan Maret 2024, pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret dan bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Penyeladi Rt.012 Rw.000 Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupatem Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan yang terjadi dalam beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2024 Terdakwa berangkat dari rumah menuju kebun sawit miliknya untuk memanen buah kelapa sawit. Namun ketika sedang memanen buah sawit di lokasi kebun, Terdakwa berjalan ke kebun sawit milik Saksi Andreono yang letaknya lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari kebun milik Terdakwa dan memanen buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) tandan dengan cara menarik buah kelapa sawit yang berada di atas pohon menggunakan alat egrek hingga jatuh ke tanah, lalu memasukkannya ke dalam keranjang dan menggabungkannya dengan tandan buah sawit milik Terdakwa yang telah dipanen sebelumnya. Setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi perkebunan sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa berangkat ke kebun buah sawit miliknya untuk memanen buah sawit, namun setibanya di lokasi kebun Terdakwa kembali memanen buah kelapa sawit milik Saksi Andreono sebanyak 3 (tiga) tandan buah sawit dengan cara menarik buah sawit yang berada di atas pohon menggunakan 1 (satu) buah alat egrek milik Terdakwa hingga jatuh ke tanah dan meletakkannya di semak-semak. Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib saat Terdakwa sedang mengambil buah sawit yang lain, di lokasi yang sama Saksi Ceceng dan Saksi Rafik melihat perbuatan Terdakwa tersebut dan langsung meneriaki Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa pergi melarikan diri. Selanjutnya terhadap tandan buah sawit yang telah berhasil diambil dan alat egrek yang digunakan oleh Terdakwa diamankan oleh para saksi lalu dibawa ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Andreono selaku pemiliknya yang sah hingga mengakibatkan kerugian lebih kurang sebesar Rp.162.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa DINO Als DINO Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya