Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Sag | DASSA PRICIPTONO,S.H. | SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Sag | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/19/IX/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Blok A.16 Divisi 2 Rayon Inggis PT.MPE ( Multi Prima Entakai ) Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Melanggar : Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka penyidik / penyidik pembantu berpendapat sebagai berikut :
1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Blok A.16 Divisi 2 Rayon Inggis Pt.Mpe ( Multi Prima Entakai ) Dusun Sei Olai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
2. Bahwa yang melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “tersebut yaitu tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI.
3. Oleh karena itu terhadap tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI telah terbukti melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
4. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut terhadap tersangka SALIKIN Alias DIKIN Bin BAKRAN DOBAI untuk dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |