Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Sag Lusia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lusia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang termuat dalam:

  1. Kartu Tanda Penduduk NIK 6103016501660002 atas nama Lusia tanggal 26 April 2013;
  2. Kartu Keluarga Nomor 6103012609080014 atas nama Kepala Keluarga Leonardus Tiojaya tanggal 5 Oktober 2023; dan
  3. Petikan dari Daftar Tambahan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia Kotamadya Medan di Medan dalam Tahun Seribu Sembilanratus Tujuhpuluh Lima Nomor Lima atas nama Lusia tanggal 21 Februari 1975;

dari yang semula tertulis dan terbaca Lusia menjadi tertulis dan terbaca Lusia Tjahaja;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau;

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau supaya segera mencatat perubahan nama Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca Lusia menjadi tertulis dan terbaca Lusia Tjahaja pada:

  1. Kartu Tanda Penduduk NIK 6103016501660002 atas nama Lusia tanggal 26 April 2013;
  2. Kartu Keluarga Nomor 6103012609080014 atas nama Kepala Keluarga Leonardus Tiojaya tanggal 5 Oktober 2023; dan
  3. Petikan dari Daftar Tambahan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia Kotamadya Medan di Medan dalam Tahun Seribu Sembilanratus Tujuhpuluh Lima Nomor Lima atas nama Lusia tanggal 21 Februari 1975;

sekaligus untuk menerbitkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran yang baru;

5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak