Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Sag Agitya Wahyuani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agitya Wahyuani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan ( nama) pada akta kelahiran ( anak pemohon ) dari MUHAMMAD FATHIR ALDEBARAN menjadi ALDEBARAN DANENDRA BAGASDITYA.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sanggau setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil kota Sanggau.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak