Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Sag Ratna Khatulistiwi, S.H. LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/O.1.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Khatulistiwi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat didepan Ruko Kios Maradona Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa Terdakwa pada mulanya pergi menuju rumah Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) yang berada di Kabupaten Sanggau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor rangka MH34D70027J518218 milik Terdakwa, lalu setibanya Terdakwa ditempat tujuan dan bertemu dengan Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) kemudian Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) bertanya “kau dari mana bro? dan terdakwa menjawab “aku dari rumah ku”, selanjutnya Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) mengatakan “kau mau can ndak” dan dijawab Terdakwa “maulah, pas lagi tidak ada kerjaan ne”, lalu Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) bertanya “kamu mau pakai sabu ndak”, lalu Terdakwa menjawab “bolehlah  kalau ada”. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) buah paket ke Sekadau dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah. Kemudian  Terdakwa menerima dan membawa 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah tersebut dengan cara digantung disepeda motor milik Terdakwa yang mana paket tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Sekadau. Lalu setibanya Terdakwa di Kabupaten Sekadau dan situasi pada saat tengah hujan, Terdakwa lalu berinisiatif untuk berteduh di Ruko Kios Maradona yang berada di Jalan Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
  • Bahwa   saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy (Anggota Satresnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dan mendapati Terdakwa yang tengah berteduh di Ruko Kios Maradona. Selanjutnya Terdakwa yang terkejut dengan kedatangan saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy secara tiba-tiba membuang 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah ke semak-semak tidak jauh dari posisi Terdakwa. Selanjutnya saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy melakukan pemeriksaan badan kepada Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pencarian disekitar semak-semak tidak jauh dari Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah yang berisi 1 (satu) buah kotak bohlam lampu merk Wing Lock warna putih  biru, 2 (dua) buah plastic klip kecil yang berisi Kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip transparan berukuran sedang dan 1 (satu) buah bohlam lampu, yang mana penunjukan barang bukti tersebut disaksikan oleh saksi Robert Agustin dan saksi Edy Juli Pasaribu.
  • Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali membawa 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dari Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor: 445/04/II/BAP/RSUD/2023 tanggal 9 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Apt. Chairuwahidanisa, S.Farm., selaku Apoteker RSUD Sekadau diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode A memiliki berat netto 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode B memiliki berat netto 1,055 (satu koma nol lima lima) gram .
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0115  tanggal 13 Februari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga  terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang disita oleh Penyidik Kepolisian Resor Sekadau dari Terdakwa positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0116  tanggal 13 Februari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga  terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang disita oleh Penyidik Kepolisian Resor Sekadau dari Terdakwa positif mengandung metamfetaminn
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode A memiliki berat netto 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode B memiliki berat netto 1,055 (satu koma nol lima lima) gram karena tindakannya adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak terkait dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan narkotika serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Bahwa Terdakwa LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2024, sekitar pukul 21.30 WIB  bertempat didepan Ruko Kios Maradona Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada mulanya pergi menuju rumah Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) yang berada di Kabupaten Sanggau dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor rangka MH34D70027J518218 milik Terdakwa, lalu setibanya Terdakwa ditempat tujuan dan bertemu dengan Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) kemudian Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) bertanya “kau dari mana bro? dan terdakwa menjawab “aku dari rumah ku”, selanjutnya Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) mengatakan “kau mau can ndak” dan dijawab Terdakwa “maulah, pas lagi tidak ada kerjaan ne”, lalu Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) bertanya “kamu mau pakai sabu ndak”, lalu Terdakwa menjawab “bolehlah  kalau ada”. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) buah paket ke Sekadau dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah. Kemudian  Terdakwa menerima dan membawa 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah tersebut dengan cara digantung disepeda motor milik Terdakwa yang mana paket tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Sekadau. Lalu setibanya Terdakwa di Kabupaten Sekadau dan situasi pada saat tengah hujan, Terdakwa lalu berinisiatif untuk berteduh di Ruko Kios Maradona yang berada di Jalan Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
  • Bahwa   saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy (Anggota Satresnarkoba Polres Sekadau) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Merdeka Barat Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau dan mendapati Terdakwa yang tengah berteduh di Ruko Kios Maradona. Selanjutnya Terdakwa yang terkejut dengan kedatangan saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy secara tiba-tiba membuang 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah ke semak-semak tidak jauh dari posisi Terdakwa. Selanjutnya saksi Hanif Rahmawan dan saksi Ishak Christiandy Nussy melakukan pemeriksaan badan kepada Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pencarian disekitar semak-semak tidak jauh dari Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah yang berisi 1 (satu) buah kotak bohlam lampu merk Wing Lock warna putih  biru, 2 (dua) buah plastic klip kecil yang berisi Kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip transparan berukuran sedang dan 1 (satu) buah bohlam lampu, yang mana penunjukan barang bukti tersebut disaksikan oleh saksi Robert Agustin dan saksi Edy Juli Pasaribu.
  • Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali membawa 1 (satu) buah paket berbentuk kotak yang terbungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dari Sdr. Antok Alias Bolot (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor: 445/04/II/BAP/RSUD/2023 tanggal 9 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Apt. Chairuwahidanisa, S.Farm., selaku Apoteker RSUD Sekadau diketahui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode A memiliki berat netto 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode B memiliki berat netto 1,055 (satu koma nol lima lima) gram .
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0115  tanggal 13 Februari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga  terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang disita oleh Penyidik Kepolisian Resor Sekadau dari Terdakwa positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor:  LHU.107.K.05.16.24.0116  tanggal 13 Februari 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Florina Wiwin, S.Si,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga  terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang disita oleh Penyidik Kepolisian Resor Sekadau dari Terdakwa positif mengandung metamfetaminn
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode A memiliki berat netto 0,270 (nol koma dua tujuh nol) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kode B memiliki berat netto 1,055 (satu koma nol lima lima) gram karena tindakannya adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak terkait dengan industri farmasi, pedagang besar farmasi atau sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan narkotika serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa LIBERIUS BARIO Alias RIO Anak DONATUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya