Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Sag BUDI KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Markus, SH., MHBUDI KURNIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penambahan nama bahwa :

Nama

:

ADRIAN

Tempat Tanggal Lahir

:

Cenayan, pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Delapan (29-11-2008)

Anak kesatu laki-laki dari pasangan Suami Istri BUDI KURNIAWAN dengan IRA MARIANA

MENJADI

Nama

:

ADRIAN XAVIER LIAM

Tempat Tanggal Lahir

:

Cenayan, pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan November tahun Dua Ribu Delapan (29-11-2008)

Anak kesatu laki-laki dari pasangan Suami Istri BUDI KURNIAWAN dengan IRA MARIANA

3. Memerintahkan pula kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau untuk melakukan pencatatan atas Perbaikan Penambahan Nama dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud;

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonan.

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak