Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2024/PN Sag Dedy zakasyu rachman, S.H. Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2024/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1688/O.1.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy zakasyu rachman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira waktu pagi hari, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. Terdakwa berangkat  ke Pontianak bertemu dengan orang yang terdakwa kenal dan akrab dipanggil “Mbok” yang sering nongkrong di gang-gang sempit kampung beting Pontianak. Lalu pada siang harinya Ketika sampai Pontianak, terdakwa bertemu dengan Sdri. Mbok, di area dalam gang-gang sempit kampung beting Pontianak. Terdakwa mengatakan ke Sdri. Mbok : “Mbok, kali ini kau maok belanje bahan/shabu 2 ji/gram jak”, lalu sdri.Mbok menjwab “Aoklah jang, aku kasik kau 2 ji/geam ye, sekalianlah nanti aku kasik kau bonus sebiji ekstasi lah”, lau Sdri.Mbok bicara lagi : “satu ji hargane 550 ribu ye jang”, terdakwa menjawab : “Aoklah Mbok, makasih bonus ekstasinya ye, untuk shabunye langsung aku bayar lunas nih”, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran membeli shabu sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdri. Mbok dan langsung diterima oleh Sdri.Mbok.  Selanjutnya Sdri.Mbok bicara : “oke jang, awak tunggu jak disinik, aku mau ngambil bahannye” lalu terdakwa menjawab : “ok Mbok, aku tunggu disinik”. Setelah itu Sdri.Mbok pergi meningalkan terdakwa sendirian, lalu beberapa saat kemudian sdri.Mbok datang lagi menemui terdakwa di sekitaran gang sempit dalam kampung beting Pontianak untuk menyerahkan pesanan terdakwa berupa 2 ji/gram shabu dalam kemasan awal satu paket dan sebutir pil ekstasi. Sebelum terdakwa pulang ke Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, terdakwa mengkonsumsi separuh/setengah pil ekstasi yang diberikan oleh sdri Mbok. Lalu terdakwa keluar dari kampung Beting Pontianak, dan pulang menggunakan kendaraan umum/taksi, terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Dusun Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 07:00 Wib, terdakwa bangun tidur dan mengkomsusi shabu yang telah terdakwa beli di Pontianak, setelah itu terdakwa langsung memecah/memaketkan shabu milik terdakwa tersebut, dari yang awalnya satu peket plastik berkelip menjadi seingat terdakwa ada enam paket plastik bening berkelip. Terdakwa memecah/memaketkan shabu tersebut dengan  cara  terdakwa ambil dengan menggunakan sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, lalu terdakwa menggunakan kemasan plastik bening berkelip milik terdakwa sebagai kemasan. Selanjutnya sekira pukul 11:00 Wib Sdra. Kucai datang kerumah terdakwa, dan Sdra. Kucai ingin membeli shabu ke terdakwa sebanyak satu paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa mengambil salah satu paket shabu milik terdakwa yang sesuai dengan pesanan Sdra. Kucai dan langsung terdakwa serahkan kepada Sdra. Kucai di kamar terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00;15 Wib, ketika terdakwa berbaring dan mau tidur di kamar  terdakwa,lalu datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket plastik bening berkelip berisikan narkotika jenis shabu, 1/2 (setengah) butir pil warna kuning nerkotika jenis ekstasi dibungkus plastik bening berkelip. 2 (dua) bundel plastik bening berkelip serta 1(satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik yang semuanya terbungkus dengan selembar tisu warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dengan posisi terselip di dinding kamar terdakwa yang terbuat dari papan tripleks. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Vivo Y35 warna biru berikut simcardnya dan uang tunai sejumlah Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 99 / 10871.00/2024, tanggal 04 Mei 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) yang menerangkan bahwa : 5 (lima) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,91 g (nol koma sembilan puluh satu gram) dan 1/2 (setengah) butir pil warna kuning yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan total berat Netto 0,18 g (nol koma delapan belas gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam satu kantong plastik bening berklip, berisikan kristal putih, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0045/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I Nomor urut 61 menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dan satu kantong plastik klip bening berisikan pecahan tablet warna kuning, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0045/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan MDMA : Positif (Narkotika Gol I Nomor urut 37 menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.).-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) ji/gram narkotika jenis Methamfetamin (shabu) dan 1 (satu) pil tablet warna kuning narkotika jenis MDMA tersebut.---------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

 

 

 

--------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

 

 

 

 

      KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira waktu pagi hari, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. Terdakwa berangkat  ke Pontianak bertemu dengan orang yang terdakwa kenal dan akrab dipanggil “Mbok” yang sering nongkrong di gang-gang sempit kampung beting Pontianak. Lalu pada siang harinya Ketika sampai Pontianak, terdakwa bertemu dengan Sdri. Mbok, di area dalam gang-gang sempit kampung beting Pontianak. Terdakwa mengatakan ke Sdri. Mbok : “Mbok, kali ini kau maok belanje bahan/shabu 2 ji/gram jak”, lalu sdri.Mbok menjwab “Aoklah jang, aku kasik kau 2 ji/geam ye, sekalianlah nanti aku kasik kau bonus sebiji ekstasi lah”, lau Sdri.Mbok bicara lagi : “satu ji hargane 550 ribu ye jang”, terdakwa menjawab : “Aoklah Mbok, makasih bonus ekstasinya ye, untuk shabunye langsung aku bayar lunas nih”, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran membeli shabu sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada Sdri. Mbok dan langsung diterima oleh Sdri.Mbok.  Selanjutnya Sdri.Mbok bicara : “oke jang, awak tunggu jak disinik, aku mau ngambil bahannye” lalu terdakwa menjawab : “ok Mbok, aku tunggu disinik”. Setelah itu Sdri.Mbok pergi meningalkan terdakwa sendirian, lalu beberapa saat kemudian sdri.Mbok datang lagi menemui terdakwa di sekitaran gang sempit dalam kampung beting Pontianak untuk menyerahkan pesanan terdakwa berupa 2 ji/gram shabu dalam kemasan awal satu paket dan sebutir pil ekstasi. Sebelum terdakwa pulang ke Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau, terdakwa mengkonsumsi separuh/setengah pil ekstasi yang diberikan oleh sdri Mbok. Lalu terdakwa keluar dari kampung Beting Pontianak, dan pulang menggunakan kendaraan umum/taksi, terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Dusun Dusun Balai Karangan II Rt.000/Rw.000 Desa Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
  • Kemudian keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 07:00 Wib, terdakwa bangun tidur dan mengkomsusi shabu yang telah terdakwa beli di Pontianak, setelah itu terdakwa langsung memecah/memaketkan shabu milik terdakwa tersebut, dari yang awalnya satu peket plastik berkelip menjadi seingat terdakwa ada enam paket plastik bening berkelip. Terdakwa memecah/memaketkan shabu tersebut dengan  cara  terdakwa ambil dengan menggunakan sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, lalu terdakwa menggunakan kemasan plastik bening berkelip milik terdakwa sebagai kemasan. Selanjutnya sekira pukul 11:00 Wib Sdra. Kucai datang kerumah terdakwa, dan Sdra. Kucai ingin membeli shabu ke terdakwa sebanyak satu paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa mengambil salah satu paket shabu milik terdakwa yang sesuai dengan pesanan Sdra. Kucai dan langsung terdakwa serahkan kepada Sdra. Kucai di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 00:15 Wib, ketika terdakwa berbaring dan mau tidur di kamar  terdakwa, datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa beserta rumah tempat kejadian. Kemudian ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) paket plastik bening berkelip berisikan narkotika jenis shabu, 1/2 (setengah) butir pil warna kuning nerkotika jenis ekstasi dibungkus plastik bening berkelip. 2 (dua) bundel plastik bening berkelip serta 1(satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik yang semuanya terbungkus dengan selembar tisu warna putih. Barang bukti itu ditemukan oleh petugas kepolisian dengan posisi terselip di dinding kamar terdakwa yang terbuat dari papan tripleks. Selanjutnya petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek Vivo Y35 warna biru berikut simcardnya dan uang tunai sejumlah Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) cabang Sanggau Nomor : 99 / 10871.00/2024, tanggal 04 Mei 2024, terhadap barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) yang menerangkan bahwa : 5 (lima) paket plastik bening berklip  yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan total berat Netto 0,91 g (nol koma sembilan puluh satu gram) dan 1/2 (setengah) butir pil warna kuning yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan total berat Netto 0,18 g (nol koma delapan belas gram).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bidang laboratorium forensik di Pontianak terhadap contoh dalam satu kantong plastik bening berklip, berisikan kristal putih, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0045/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan Metamfetamina :Positif (Narkotika Gol I Nomor urut 61 menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika), dan satu kantong plastik klip bening berisikan pecahan tablet warna kuning, sesuai hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0045/NNF/2024 tanggal 07 Mei 2024, dengan kesimpulan MDMA : Positif (Narkotika Gol I Nomor urut 37 menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.).-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) tidak ada izin dari pejabat negara atau instansi negara yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) ji/gram narkotika jenis Methamfetamin (shabu) dan 1 (satu) pil tablet warna kuning narkotika jenis MDMA tersebut.---------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa Aliyansyah Als Bujang Tempang Bin Amat (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya